Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Al-Quran secara tegas melarang pernikahan antara
orang Islam dengan orang musyrik.
2.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
221.
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
3.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
4.
Sebagian ulama berpendapat meskipun terdapat ayat
Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab
(penganut agama Yahudi dan Kristen).
5.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5,
tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221 di
atas.
6.
Abdullah Ibnu Umar (sahabat Rasulullah) berkata,
“Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan
orang yang menyatakan Nabi Isa adalah tuhan.”
7.
Sebagian ulama yang lain tetap berpegang kepada
teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Islam dengan wanita Ahli
Kitab.
8.
Meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi
dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.
9.
Tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut
Kristen dan Yahudi sebagai orang musyrik.
10. Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat
1.
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ
حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan
orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)
sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
11. Sebagian
ulama berpendapat dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 di atas,
membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda, yaitu:
1)
Ahli Kitab.
2)
Orang musyrik.
12. Karena
terdapat kata “wa” (dan) yang artinya mengandung makna “menghimpun dua hal berbeda”.
13. Para
ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang
ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?”
1) Sebagian
ulama berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
2) Sebagian
sebagian ulama yang lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.
14. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.
1) Melarang
seorang pria muslim menikah dengan wanita musyrik.
2) Melarang
wanita muslimah menikah dengan pria musyrik.
15. Para
ulama menjelaskan larangan pernikahan antara pemeluk agama
berbeda karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah,
dan rahmah.
16. Pernikahan
akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami
dan istri.
17. Perbedaan
latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri dapat
mengakibatkan kegagalan pernikahan.
18. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.
1) Pria muslim
dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2) Tetapi
tidak membicarakan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.
19. Para
ulama berpendapat pria muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab,
karena biasanya pria sebagai suami adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap
istri dan anaknya, sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.
20. Jika khawatir
terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami
muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
DaftarPustaka
1. Shihab,
M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan. PenerbitMizan, 1994.
2. Shihab,
M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran. TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat.
PenerbitMizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment