MASKAWIN
PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Maskawin (menurut KBBI V) adalah mahar atau pemberian dari pihak pengantin
pria, misalnya emas, barang, dan kitab suci, kepada pengantinwanita pada waktu akad
nikah, yang dapat diberikan secara kontan atau utang.
2.
Dalam konteks pernikahan, Al-Quran secarategas memerintahkan kepada
calonsuami untuk memberikan mahar (maskawin).
3.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikan
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
4.
Calon suami berkewajiban menyerahkan mahar (maskawin) kepada calonistrinya.
5.
Maskawin adalah lambing kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan
nafkah lahir batin kepada istri dan anak-anaknya.
6.
Maskawin (mahar) bersifat lambang, sehingga maskawin atau mahar
yang sedikitpun dibolehkan.
7.
Rasulullah bersabda,”Sebaik-baik maskawin adalah yang
seringan-ringannya”.
8.
Al-Quran tidak melarang pemberian maskawin (mahar) yang banyak.
9.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ
زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan
istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang
sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang
dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
10. Pernikahan bukan
akad jual beli, dan mahar (maskawin) bukan harga seorang wanita.
11. Suami tidak boleh
mengambil kembali maskawin itu, kecuali jika istrinya merelakannya.
12. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ
بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
14. Jika terpaksa maskawin boleh berupa cincin besi
atau diganti dengan mengajarkan beberapa ayat Al-Quran.
15. Ijab dan kabul
dalam pernikahan pada hakikatnya adalah ikrar (janji) yang sungguh-sungguh dari
calon istri melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama mewujudkan
keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dan kewajiban.
16. Kata “ijab” seakar
dengan kata “wajib”.
17. Ijab dapat diartikan
“mewujudkan suatu kewajiban”.
18. Yaitu berusaha
sekuat kemampuan membangun rumah tangga sakinah.
19. Penyerahan (Ijab)
disambut dengan kabul (penerimaan) oleh calon suami.
20. Kata “zauwj”
artinya “pasangan”.
21. Hubungan suami
dan istri adalah hubungan kemitraan yang memberikan kesan saling membutuhkan.
22. Artinya suami dan
istri adalah dua orang yang saling membutuhkan.
23. Kata “menikah”
menurut bahasa bermakna “menghimpun”.
24. Artinya suami dan
istri sepakat berhimpun membentuk keluarga
sakinah, mawadah, dan rahmah yang diridai oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
DaftarPustaka
1. Shihab,
M.Quraish. LenteraHati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.
Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment