SAKINAH,
MAWADAH, RAHMAH
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Kata “nikah” (menurut KBBI V) artinya “ikatan atau akad perkawinan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama”.
2.
Pernikahan adalah “upacara nikah” atau “hal pebuatan bernikah”.
3.
Kata “kawin” atau “perkawinan” bisa diartikan “menikah”, “membentuk
keluarga dengan lawan jenis”, “bersuami atau beristri”, “bersetubuh”, atau “melakukan
hubungan kelamin”.
4.
Kata “nikah” secara bahasa
pada awalnya bermakna “menghimpun”.
5.
Dalam Al-Quran kata “nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan
sebanyak 23 kali.
6.
Al-Quran juga menggunakan kata “zawwaja” dan “zauwj” (pasangan) karena pernikahan menjadikan
seseorang memiliki pasangan.
7.
Al-Quran menggunakan kata
“zawwaja” dan kata
“zauwj” dalam berbagai bentuk
dan maknanya terulang sebanyak 80 kali.
8.
Secara umum Al-Quran hanya
menggunakan kata “zawwaja”
dan “zauwj” untuk
menggambarkan terjalinnya hubungan
suami istri secara sah.
9.
Dalam Al-Quran ada kata “wahabat” (memberi) digunakan melukiskan
kedatangan seorang wanita menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri, tetapi
hanya berlaku bagi Rasulullah.
10. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا
لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً
إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا
فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا
يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi,
sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu
berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang
kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian
pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah
bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau
Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang
mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka
tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak
menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Berpasangan adalah
ketetapan Allah atas segala makhluk,
karena berulang-ulang ditegaskan dalam Al-Quran.
12. Al-Quran surah
Adz-Dzariyat (surah ke-51) ayat 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.
13. Al-Quran surah
Yasin (surah ke-36) ayat 36.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا
مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Maha Suci Allah
yang telah menciptakan semuanya berpasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi
dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk )yang tidak mereka ketahui.
14. Fitrah manusia
mendambakan pasangan sebelum dewasa, dan dorongan sulit dibendung setelah
dewasa.
15. Islam mensyariatkan
adanya pertemuan pria dan wanita dalam pernikahan untuk memperoleh ketenteraman atau
sakinah dalam istilah Al-Quran.
16. Al-Quran surah
Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
17. Kata “sakinah”
terambil dari akar kata “sakana” yang artinya
“diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
18. Pisau disebut “sikkin”
karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih menjadi tenang,
tidak bergerak, setelah meronta.
19. Sakinah dalam
pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
20. Dalam
pernikahan diperlukan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin
menikah.
21. Para orang tua
gadis diminta tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan menolak pria yang
melamar putrinya.
22. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 32.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkan orang-orang yang sendirian di
antaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budakmu pria dan budakmu wanita.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
23. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 33,
menjelaskan remaja yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan menahan diri
dan menjaga kesuciannya.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ
الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ
خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu
miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikan kepada
mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan jangan kamu
paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri
mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
24. Kata “sakinah”
(dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
25. Mawadah
bermakna kasih sayang.
26. Rahmah artinya
belas kasih.
27. Rahmat bermakna
belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
28. Untuk mencapai
rumah tangga sakinah syaratnya adalah sepasang suami istri dilarang saling
menghina kelemahan (kekurangan) pasangannya, karena tidak ada manusia yang
sempurna.
29. Mawadah dapat
dicapai jika sepasang suami istri memusatkan perhatian kepada kelebihan (kebaikan)
pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan (kebaikan).
30. Rahmah (rahmat)
dapat diperoleh jika sepasang suami istri mampu memaafkan kekurangan (kelemahan)
pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang amal.
31. Semoga kita
semua dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah (rahmat).
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.







0 comments:
Post a Comment