SYARAT MENIKAH
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Syarat (menurut KBBI V) adalah ketentuan, peraturan, dan petunjuk
yang harus diindahkan dan dilakukan.
2.
Persyaratan adalah hal-hal yang menjadi syarat.
3.
Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu
pekerjaan.
4.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا
تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ
ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu
habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di
antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci.
Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
5.
Para ulama menjelaskan untuk sahnya suatu pernikahan telah
dirumuskan rukun dan syarat berdasarkan Al-Quran dan hadis Nabi.
6.
Syarat sahnya suatu pernikahan, yaitu adanya:
1)
Calon suami.
2)
Calon istri.
3)
Wali.
4)
Dua orang saksi.
5)
Mahar.
6)
Terjadinya ijab kabul.
7)
Ditambah syarat lain yang perinciannya bisa
berbeda dalam berbagai mazhab.
7.
Syarat calon istri adalah seorang
wanita:
1)
Tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain.
2)
Tidak dalam keadaan “iddah” (masa menunggu), karena suaminya wafat, bercerai, atau
hamil.
3)
Bukan wanita yang terlarang untuk dinikahi.
8.
Para ulama berpendapat calon suami tidak memerlukan adanya wali.
9.
Adanya izin dan keberadaan wali dari pihak calon istri mutlak harus
ada.
10. Rasulullah bersabda,
“Suatu pernikahan tidak sah, apabila tanpa izin dari wali”.
11. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
12. Sebagian ulama
berpendapat pernikahan sah, jika pasangannya sekufu (setara).
13. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي
أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di
antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu)
menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis
iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
14. Sebagian ulama
berpendapat wanita mempunyai kebebasan melakukan apa pun yang dianggapnya baik.
15. Misalnya
berhias, bepergian, dan menerima lamaran dari seorang lelaki, termasuk menikahkan
diri sendiri tanpa adanya wali.
16. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ
بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika
si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui.
17. Sebagian ulama
berpendapat ayat Al-Quran di atas menjelaskan pernikahan janda.
18. Meskipun pernikahan
janda, tetap perlu adanya wali calon
pengantin wanita.
19. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 25, memerintahkan menikah atas izin
keluarga, meskipun ayat ini turun berkaitan dengan budak wanita yang
boleh dikawini.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ
يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ
فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ
مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ
وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa di antaramu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang
lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin
mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri,
bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;
dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman
wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi
orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di
antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha
Penyayang.
20. Para ulama
berbeda pendapat tentang kedudukan hukum saksi, apakah menentukan syarat
kesempurnaan atau tidak.
21. Semua ulama sepakat
pernikahan tidak boleh dirahasiakan.
22. Sebaiknya
semua pernikahan harus dilaksanakan secara sah menurut Islam dan Pemerintah.
23. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا
Hai
orang-orang yang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di
antaramu. Kemudianjika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan
kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment