HUKUM SAKSI JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Dari Anas bin Malik, Rasulullah dan para
sahabat melewati jenazah seseorang, para sahabat memuji kebaikan jenazah itu.
2. Rasulullah bersabda, “Wajib”.
3. Kemudian para sahabat melewati jenazah orang
yang lain, para sahabat mencela kejelekan mayat tersebut.
4. Rasulullah bersabda,”Wajib”.
5. Umar bin Khattab bertanya,”Wahai Rasulullah,
apakah yang dimaksud wajib?”
6. Rasulullah bersabda,”Jenazah yang kalian puji
dengan perkataan baik, dia wajib masuk surga. Sedangkan mayat yang kalian
katakan jelek, dia wajib masuk neraka. Kalian adalah para saksi Allah di atas
bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Kalimat pujian dalam hadis tersebut adalah
murni dari orang-orang yang ingin memberikan persaksian, bukan direkayasa dan
bukan persaksian palsu.
8. Artinya jenazah yang dikatakan baik, memang
dalam hidupnya adalah orang yang benar-benar baik, menurut penilaian masyarakat
sekitarnya.
9. Apabila Pak Modin yang akan
memberangkatkan jenazah seseorang ke tempat pemakaman bertanya,”Apakah si Fulan
yang telah menjadi jenazah ini adalah orang baik atau orang yang sangat baik?”
10. Pertanyaan seperti ini akan membuat orang
berbohong apabila si Fulan selama hidupnya terkenal sebagai orang yang jahat,
karena tidak ada orang yang akan menjawab,”Si Fulan adalah orang yang tidak
baik.”
11. Jika seseorang menyatakan si Fulan adalah
orang baik, padahal selama hidupnya dia orang jahat, maka orang itu dapat
dimasukkan dalam golongan orang bersaksi palsu, padahal saksi palsu termasuk
dosa besar.
12. Dari Anas, Rasulullah ditanya tentang
dosa-dosa besar, beliau bersabda,”Dosa paling besar di antara dosa-dosa besar
adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul.
E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul.
E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul.
E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment