Tuesday, April 21, 2020

4228. PRESIDEN, PERDANA MENTERI, KANSELIR


PRESIDEN, PERDANA MENTERI, KANSELIR
1.    Kepala pemerintahan dan jabatan tertinggi suatu negara disebut dengan nama berbeda:
1)    Presiden.
2)    Kanselir.
3)    Perdana Menteri.
4)    Raja dan Ratu.
5)    Duke dan Dukess.
6)    Chairman.
7)    Chief Minister.
8)    Supreme Leader.
9)    State Counselor.
2.    PRESIDEN
1)    Presiden berasal dari kata “praesidere,” artinya “yang duduk sebelumnya.”
2)    Jabatan ini umum pada pemimpin perguruan tinggi dan universitas.
3)    Presiden adalah Pemimpin Eksekutif Tertinggi dalam suatu negara.
4)    Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan digunakan di Amerika Serikat, Brasil, Kosta Rika, Kenya, Meksiko, dan Indonesia.
5)    Presiden di Prancis, Rusia, Mesir berbagi kekuasaan dengan Perdana Menteri, Kepala Eksekutif, atau pemimpin lain yang menjabat Kepala Pemerintahan.

3.    PERDANA MENTERI
1)    Perdana Menteri berperan seperti Presiden dalam sistem parlementer atau semi-presidensial.
2)    Perdana Menteri biasanya merangkap anggota legislatif.
3)    Perdana Menteri sebagai kepala negara memegang posisi seremonial dan mendapat sejumlah kekuatan cadangan.
4)    Perdana Menteri memimpin para Menteri Eksekutif Pemerintahan.
5)    Negara yang memakai sistem Perdana Menteri adalah Inggris, Prancis, Australia, Kanada, India, dan Italia.
6)    Perdana Menteri di Irlandia disebut “Taoiseach”.
7)    Perdana Menteri di Albania disebut “Kryeministër.”
8)    Presiden di Irlandia dan Albania menunjuk orang menjadi Perdana Menteri.

4.    KANSELIR
1)    Kanselir (Chancellor) adalah sebutan Perdana Menteri dipakai di negara berbahasa Jerman.
2)    Kanselir adalah Kepala Pemerintahan.
3)    Kanselir di Jerman independen dari pengaruh presiden.
4)    Kanselir di Jerman adalah kepala eksekutif (kepala pemerintahan).
5)    Kanselir Federal di Swiss bukan kepala pemerintahan, tetapi Kepala Staf Pemerintah Federal Swiss.

5.    RATU DAN RAJA
1)    Ratu dan Raja adalah kepala negara monarki.
2)    Raja dan Ratu menunjuk orang untuk menjalankan pemerintahan.
3)    Raja dan ratu di Inggris, Belanda dan Norwegia membagi pemerintahan dalam 2 peran, yaitu:
a.     peran simbolik.
b.     dan mengoperasikan negara.
4)    Raja Arab Saudi bukan sebuah jabatan simbolik.
5)    Raja Arab Saudi adalah raja mutlak Arab Saudi yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
6)    Raja Arab Saudi adalah kepala keluarga Kerajaan Saudi (House of Saud).
7)    Raja Arab Saudi disebut Penjaga 2 Masjid Suci, yaitu Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

6.    DUKE DAN DUCHESS
1)    Duke (Adipati pria)  dan Duchess (Adipati wanita) adalah anggota kaum bangsawan secara historis peringkatnya di bawah Raja.
2)    Gelar Duke dan Duchess di Kerajaan Inggris adalah turun temurun di antara keturunan Raja.

7.    CHAIRMAN (KETUA)
1)    Kim Jong Un di Korea Utara menjabat sebagai Kepala negara, Kepala Pemerintahan dan Ketua Partai Buruh Korea. 
2)    Ketua juga menjabat Kepala Komisi Militer Pusat Korea Utara dan Ketua Komisi Urusan Negara.
3)    Ketua dan Wakil Ketua membentuk Biro Kebijakan Eksekutif WPK.
4)    Chairman atau Ketua adalah Kepala Partai Politik.

8.    SUPREME LEADER (PEMIMPIN TERTINGGI)
1)    Kim Jong Un juga sebagai “Pemimpin Tertinggi” (Supreme Leader) Korea Utara.
2)    Gelar ini juga dipakai di Iran, yakni Ahbar-e Mo’azzam (Ayatollah—ulama Usuli Twelver Syiah Tingkat Tinggi) sebagai Kepala Negara bersama Presiden.

9.    STATE COUNSELLOR (PENASIHAT NEGARA)
1)    Sebutan ini digunakan di Myanmar.
2)    Penasihat Negara Myanmar (Pemimpin Negara) adalah Kepala Pemerintahan Myanmar yang setara dengan Perdana Menteri.
3)    Jabatan Penasihat Negara mirip Perdana Menteri karena memegang semua bidang pemerintahan dan penghubung eksekutif dan legislatif.

10. CHIEF MINISTER (KETUA MENTERI)
1)    Ketua Menteri (Chief Minister) adalah kepala pemerintahan yang dipilih.
2)    Contohnya di India, wilayah di Australia, provinsi Sri Lanka atau Pakistan, provinsi federal di Nepal, wilayah otonom Filipina, atau Wilayah Luar Negeri Inggris yang  membentuk pemerintahan sendiri.

A.   Negara Monarki.
1.    Kepala negara adalah raja atau ratu adalah ciri negara monarki.
2.    Raja dan ratu adalah sebutan yang lazim digunakan.
3.    Beberapa negara memiliki sebutan berbeda:
1)    Emir (Arab).
2)    S ultan (Brunei).
3)    Masa jabatan seumur hidup.

B.   Negara Republik.
1.    Republik yaitu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
2.    Bentuk negara republik adalah bentuk negara paling banyak digunakan di dunia ini.
3.    Misalnya Indonesia, Albania, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Jerman, Perancis, Italia, Finlandia, Rusia, Amerika Serikat, Meksiko, Argentina, Brasil, dan lain sebagainya.
4.    Terdapat satu pemerintahan pusat yang bertugas memegang seluruh kekuasaan pemerintah berdasarkan peraturan perundangan.
5.    Terdapat konstitusi yang mengatur setiap aspek negara.
6.    Konstitusi atau peraturan hukum tertinggi diperlukan sebagai dasar membentuk setiap peraturan perundangan di bawahnya.
7.    Contoh dari konstitusi yaitu UUD 1945.
8.    Kepala Pemerintahan sekaligus kepala negara.
9.    Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
10. Masa jabatan presiden dibatasi selama dua periode.
11. hal ini untuk menghindari tirani atau kesewenangan yang dapat dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
12. Umumnya terdapat trias politica dalam pembagian kekuasaan agar kedaulatan rakyat berjalan efektif dan efisien.

 (Sumber: internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment