PRESIDEN,
PERDANA MENTERI, KANSELIR

1. Kepala
pemerintahan dan jabatan tertinggi suatu negara disebut dengan nama berbeda:
1) Presiden.
2) Kanselir.
3) Perdana
Menteri.
4) Raja
dan Ratu.
5) Duke
dan Dukess.
6) Chairman.
7) Chief
Minister.
8) Supreme
Leader.
9) State
Counselor.
2.
PRESIDEN
1) Presiden
berasal dari kata “praesidere,”
artinya “yang duduk sebelumnya.”
2) Jabatan
ini umum pada pemimpin perguruan tinggi dan universitas.
3) Presiden
adalah Pemimpin Eksekutif Tertinggi dalam suatu negara.
4) Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan digunakan di Amerika Serikat,
Brasil, Kosta Rika, Kenya, Meksiko, dan Indonesia.
5) Presiden
di Prancis, Rusia, Mesir berbagi kekuasaan dengan Perdana Menteri, Kepala Eksekutif,
atau pemimpin lain yang menjabat Kepala Pemerintahan.
3.
PERDANA MENTERI
1) Perdana
Menteri berperan seperti Presiden dalam sistem parlementer atau
semi-presidensial.
2) Perdana
Menteri biasanya merangkap anggota legislatif.
3) Perdana
Menteri sebagai kepala negara memegang posisi seremonial dan mendapat sejumlah
kekuatan cadangan.
4) Perdana
Menteri memimpin para Menteri Eksekutif Pemerintahan.
5) Negara
yang memakai sistem Perdana Menteri adalah Inggris, Prancis, Australia, Kanada,
India, dan Italia.
6) Perdana
Menteri di Irlandia disebut “Taoiseach”.
7) Perdana
Menteri di Albania disebut “Kryeministër.”
8) Presiden
di Irlandia dan Albania menunjuk orang menjadi Perdana Menteri.
4.
KANSELIR
1) Kanselir
(Chancellor) adalah sebutan
Perdana Menteri dipakai di negara berbahasa Jerman.
2) Kanselir
adalah Kepala Pemerintahan.
3) Kanselir
di Jerman independen dari pengaruh presiden.
4) Kanselir
di Jerman adalah kepala eksekutif (kepala pemerintahan).
5) Kanselir
Federal di Swiss bukan kepala pemerintahan, tetapi Kepala Staf Pemerintah Federal
Swiss.
5.
RATU DAN RAJA
1) Ratu
dan Raja adalah kepala negara monarki.
2) Raja
dan Ratu menunjuk orang untuk menjalankan pemerintahan.
3) Raja
dan ratu di Inggris, Belanda dan Norwegia membagi pemerintahan dalam 2 peran,
yaitu:
a. peran simbolik.
b. dan mengoperasikan negara.
4) Raja
Arab Saudi bukan sebuah jabatan simbolik.
5) Raja
Arab Saudi adalah raja mutlak Arab Saudi yang berfungsi sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
6) Raja
Arab Saudi adalah kepala keluarga Kerajaan Saudi (House of Saud).
7) Raja Arab
Saudi disebut Penjaga 2 Masjid Suci, yaitu Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi
di Madinah.
6.
DUKE DAN DUCHESS
1) Duke (Adipati pria) dan Duchess (Adipati wanita) adalah anggota kaum bangsawan secara
historis peringkatnya di bawah Raja.
2) Gelar
Duke dan Duchess di Kerajaan Inggris adalah turun temurun di antara keturunan
Raja.
7.
CHAIRMAN (KETUA)
1) Kim
Jong Un di Korea Utara menjabat sebagai Kepala negara, Kepala Pemerintahan dan Ketua
Partai Buruh Korea.
2) Ketua
juga menjabat Kepala Komisi Militer Pusat Korea Utara dan Ketua Komisi Urusan
Negara.
3) Ketua dan
Wakil Ketua membentuk Biro Kebijakan Eksekutif WPK.
4) Chairman
atau Ketua adalah Kepala Partai Politik.
8.
SUPREME LEADER
(PEMIMPIN TERTINGGI)
1) Kim Jong
Un juga sebagai “Pemimpin Tertinggi” (Supreme Leader) Korea Utara.
2) Gelar
ini juga dipakai di Iran, yakni Ahbar-e
Mo’azzam (Ayatollah—ulama Usuli Twelver Syiah Tingkat Tinggi)
sebagai Kepala Negara bersama Presiden.
9.
STATE COUNSELLOR
(PENASIHAT NEGARA)
1) Sebutan
ini digunakan di Myanmar.
2) Penasihat
Negara Myanmar (Pemimpin Negara) adalah Kepala Pemerintahan Myanmar yang setara
dengan Perdana Menteri.
3) Jabatan
Penasihat Negara mirip Perdana Menteri karena memegang semua bidang pemerintahan
dan penghubung eksekutif dan legislatif.
10. CHIEF MINISTER (KETUA MENTERI)
1) Ketua
Menteri (Chief Minister) adalah kepala pemerintahan yang dipilih.
2) Contohnya
di India, wilayah di Australia, provinsi Sri Lanka atau Pakistan, provinsi
federal di Nepal, wilayah otonom Filipina, atau Wilayah Luar Negeri Inggris
yang membentuk pemerintahan sendiri.
A. Negara
Monarki.
1. Kepala
negara adalah raja atau ratu adalah ciri negara monarki.
2. Raja
dan ratu adalah sebutan yang lazim digunakan.
3. Beberapa
negara memiliki sebutan berbeda:
1) Emir
(Arab).
2) S ultan
(Brunei).
3) Masa jabatan
seumur hidup.
B. Negara
Republik.
1. Republik
yaitu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang
presiden.
2. Bentuk
negara republik adalah bentuk negara paling banyak digunakan di dunia ini.
3. Misalnya
Indonesia, Albania, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Jerman, Perancis, Italia,
Finlandia, Rusia, Amerika Serikat, Meksiko, Argentina, Brasil, dan lain
sebagainya.
4. Terdapat
satu pemerintahan pusat yang bertugas memegang seluruh kekuasaan pemerintah berdasarkan
peraturan perundangan.
5. Terdapat
konstitusi yang mengatur setiap aspek negara.
6. Konstitusi
atau peraturan hukum tertinggi diperlukan sebagai dasar membentuk setiap
peraturan perundangan di bawahnya.
7. Contoh
dari konstitusi yaitu UUD 1945.
8. Kepala
Pemerintahan sekaligus kepala negara.
9. Presiden
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
10. Masa
jabatan presiden dibatasi selama dua periode.
11. hal
ini untuk menghindari tirani atau kesewenangan yang dapat dilakukan oleh
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
12. Umumnya
terdapat trias politica dalam pembagian kekuasaan agar kedaulatan rakyat berjalan
efektif dan efisien.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment