Monday, June 22, 2020

4723. HUKUMNYA GAMBAR DAN LUKISAN


HUKUMNYA GAMBAR DAN LUKISAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Hukumnya gambar dan lukisan.
1.    Hukum gambar dan lukisan tergantung tujuannya.
2.    Jika tujuannya untuk disembah, maka hukumnya haram.
3.    Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya kelak  di akhirat ialah orang yang menggambar.”.
4.    Imam Thabari berkata, “Yang dimaksud orang yang menggambar adalah gambar untuk dikultuskan dan disembah selain Allah.”
5.    Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang yang menandingi ciptaan Allah.”
6.    Termasuk gambar dan lukisan yang diharamkan adalah gambar dan lukisan yang disucikan oleh pemiliknya.
7.    Pada zaman Rasulullah, kebanyakan adanya gambar dan lukisan untuk mengagungkan dan disembah.
8.    Menggambar dan melukis yang dibolehkan adalah tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, pepohon, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya.
9.    Sahabat berkata,”Rasulullah membolehkan gambar dan lukisan di pakaian.”
10. Tidak ada dalil yang melarang menggambar dan melukis di tembok, lantai, dan pakaian.
11. Sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh, jika gambar dan lukisan menimbulkan kesan bermewah-mewah.
12. Aisyah (istri Rasulullah) berkata,”Saya membuat seprei korden yang ada gambarnya untuk menutup pintu.”
13. Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah.”
14. Kemudian kain itu dipotong menjadi 2 bagian untuk bantal dan Rasulullah  mendiamkannya.
15. Imam Nawawi berpendapat hukumnya haram gambar dan lukisan makhluk hidup.
16. Aisyah berkata,”Saya mempunyai tabir dengan gambar burung, setiap orang yang masuk pasti melihatnya.”
17. Rasulullah bersabda,”Pindahkan gambar ini, karena setiap saya masuk dan melihatnya, maka saya ingat dunia.”
18. Rasulullah bersabda,”Singkirkan korden itu, karena gambarnya selalu tampak ketika aku salat.”
19. Sebagian ulama berpendapat Rasulullah keras terhadap gambar dan lukisan, karena umat lslam baru saja meninggalkan syirik agar tidak kembali menyembah berhala.
20. Tetapi setelah akidah tauhid mendalam masuk ke dalam hati dan pikiran umat lslam, maka Rasulullah memberi keringanan masalah gambar dan lukisan.



Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment