HUKUMNYA GAMBAR DAN LUKISAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Hukumnya
gambar dan lukisan.
1. Hukum
gambar dan lukisan tergantung tujuannya.
2. Jika
tujuannya untuk disembah, maka hukumnya haram.
3. Rasulullah
bersabda,”Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya kelak di akhirat ialah orang yang menggambar.”.
4. Imam
Thabari berkata, “Yang dimaksud orang yang menggambar adalah gambar untuk
dikultuskan dan disembah selain Allah.”
5.
Rasulullah
bersabda,”Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang yang
menandingi ciptaan Allah.”
6.
Termasuk
gambar dan lukisan yang diharamkan adalah gambar dan lukisan yang disucikan oleh
pemiliknya.
7.
Pada
zaman Rasulullah, kebanyakan adanya gambar dan lukisan untuk mengagungkan dan disembah.
8.
Menggambar
dan melukis yang dibolehkan adalah tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan,
pepohon, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya.
9.
Sahabat
berkata,”Rasulullah membolehkan gambar dan lukisan di pakaian.”
10. Tidak ada dalil yang melarang menggambar
dan melukis di tembok, lantai, dan pakaian.
11. Sebagian ulama berpendapat hukumnya
makruh, jika gambar dan lukisan menimbulkan kesan bermewah-mewah.
12. Aisyah (istri Rasulullah)
berkata,”Saya membuat seprei korden yang ada gambarnya untuk menutup pintu.”
13. Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya
Allah tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah.”
14. Kemudian kain itu dipotong menjadi
2 bagian untuk bantal dan Rasulullah mendiamkannya.
15. Imam Nawawi berpendapat hukumnya
haram gambar dan lukisan makhluk hidup.
16. Aisyah berkata,”Saya mempunyai
tabir dengan gambar burung, setiap orang yang masuk pasti melihatnya.”
17. Rasulullah bersabda,”Pindahkan
gambar ini, karena setiap saya masuk dan melihatnya, maka saya ingat dunia.”
18. Rasulullah bersabda,”Singkirkan
korden itu, karena gambarnya selalu tampak ketika aku salat.”
19. Sebagian ulama berpendapat Rasulullah
keras terhadap gambar dan lukisan, karena umat lslam baru saja meninggalkan
syirik agar tidak kembali menyembah berhala.
20. Tetapi setelah akidah tauhid mendalam
masuk ke dalam hati dan pikiran umat lslam, maka Rasulullah memberi keringanan masalah
gambar dan lukisan.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment