PERHIASAN
UNTUK PRIA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Perhiasan
untuk pria adalah salah satu yang diperdebatkan para ulama, yaitu penggunaan emas
dan kain sutera sebagai
pakaian atau perhiasan pria.
2. Al-Quran
tidak menyinggung perhiasan untuk para lelaki.
3. Tetapi
banyak hadis Nabi yang menegaskan perhiasan emas dan kain sutera adalah haram
untuk dipakai perhiasan oleh kaum lelaki.
4. Ali
bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasulullah mengambil sutera, lalu meletakkan di sebelah kanan beliau, dan
mengambil emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah
bersabda: Kedua barang ini haram untuk perhiasan kaum lelaki umatku”.
5. Para
ulama berbeda pendapat tentang penyebab diharamkannya perhiasan emas dan kain
sutera bagi kaum lelaki.
6. Sebagian
ulama berpendapat bahwa perhiasan emas dan kain sutera adalah:
1) Simbol kemewahan
dan perhiasan berlebihan.
2) Dapat
menimbulkan ketidakwajaran bagi kaum lelaki.
3) Dapat
mengundang sikap angkuh.
4) Menyerupai
pakaian kaum musyrik.
7. Sebagian
ulama berpendapat ucapan dan sikap Nabi Muhammad tidak selalu harus
dipahami sebagai ketetapan hukum.
8. Terdapat
12 macam tujuan ucapan dan sikap Nabi Muhammad.
9. Yang
terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum.
10. Salah
satu dari 12 tujuan itu berupa “Tuntunan dan Petunjuk”.
11. Tuntunan
dan Petunjuk berbeda dengan dengan ketetapan hokum.
12. Rasulullah
memerintah atau melarang sesuatu tidak harus dilaksanakan.
13. Tetapi
bermaksud memberi tuntunan dan petunjuk ke arah jalan yang benar (berupa
nasihat dan petuah yang baik).
14. Para
ulama memberi penjelasan Nabi Muhammad memerintahkan 7 hal dan melarang 7 hal
yang lain.
15. Rasulullah
memerintahkan 7 hal, yaitu:
1) Mengunjungi
orang sakit.
2) Mengantar
jenazah.
3) Mendoakan
orang bersin dengan mengucapkan "yarhamukallah", jika orang bersin
mengucapkan “alhamdulillah”.
4) Mengabulkan
permintaan orang yang minta dengan menyebut nama Allah.
5) Membantu
orang teraniaya.
6) Menyebarkan
salam.
7) Menghadiri
undangan.
16. Nabi
melarang 7 hal, yaitu:
1) Melarang
lelaki memakai cincin emas.
2) Melarang
lelaki memakai sutera.
3) Perabot
minuman terbuat dari perak.
4) Pelana
terbuat dari kapas.
5) Aqsiyah,
bentuk jamak dari “qisiy” (sejenis pakaian berbahan sutera dari Mesir).
6) Istabraq
(sutera tebal).
7) Dibaj”
(sutera halus).
17. Para
ulama menjelaskan 7 perintah dan 7 larangan Rasulullah di atas:
1) Yang WAJIB
adalah membantu orang teraniaya, jika mampu.
2) Yang TIDAK
WAJIB adalah mendoakan orang bersin dan mengabulkan permintaan seseorang,
meskipun dengan menyebut nama Allah.
3) Larangan
yang jelas TIDAK HARAM adalah memakai pelana terbuat
dari kapas.
4) Larangan
yang jelas HARAM adalah memakai wadah tempat minum terbuat dari perak dan memakai
jenis pakaian berasal dari Mesir.
18. Sebagian
ulama berpendapat Rasulullah melarangnya, untuk menghindarkan para sahabat dan
umat Islam dari penampilan berlebihan, berfoya-foya, dan berhias glamor serba
gemerlapan.
19. Sebagian
ulama berpendapat sebagian larangan hanya untuk menantu Rasulullah.
20. Yaitu untuk
Ali bin Abi Thalib, suami Fatimah binti Muhammad, bukan untuk seluruh umat
Islam.
21. Rasulullah
melarang memakai “aqsiyah”, bercincin emas, dan membaca ayat Al-Quran ketika
rukuk dan sujud dalam salat.
22. Ali
bin Abi Thalib berkata,”Aku tidak mengatakan bahwa kamu juga dilarang”.
23. Salah
satu fungsi pakaian untuk perhiasan adalah harus menghindari timbulnya
rangsangan berahi dari lawan jenis yang melihatnya (selain suami dan istri),
dan munculnya sikap tidak sopan dari
siapa pun.
24. Hal itu
dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya.
25. Bersolek
dan memakai perhiasan adalah naluri manusia, sehingga ajaran Islam tidak
melarangnya.
26. Yang
dilarang adalah “tabarrujal jahiliyah” (mencakup segala
macam yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada yang bukan suami
istri).
27. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-330 ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliah yang dahulu, dan dirikan salat, tunaikan zakat, dan patuhi
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosamu,
hai ahlul bait dan membersihkanmu sebersih-bersihnya”.
28. Para
ulama berpendapat yang termasuk
dalam “tabarrujal jahiliyah”,
adalah wewangian menusuk hidung.
29. Rasulullah
bersabda, “Wanita memakai parfum merangsang dan melewati majelis kelompok pria,
sesungguhnya dia telah berzina”.
30. Al-Quran
membolehkan wanita berjalan dihadapan lelaki, asalkan cara berjalannya tidak mengundang perhatian.
31. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31. “Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.
32. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Katakan kepada
wanita beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga
kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
33. Al-Quran
tidak melarang seseorang berbicara dan bertemu dengan lawan jenisnya.
34. Tetapi
jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan.
35. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 32.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ
كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Hai
istri-istri Nabi, kamu sekalian tidak seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka jangan kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment