ARTI MURABAHAH
MUDHARABAH MUSYARAKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Fungsi uang.
Uang
antara lain diartikan sebagai harta kekayaan dan nilai tukar bagi sesuatu.
Pandangan Islam
terhadap uang dan harta amat positif.
Dalam
Al-Quran, kata “mal” (uang) dalam bentuk tunggal terulang dalam Al-Quran 25
kali.
Kata
“amwal” (dalam bentuk jamak) 61 kali.
Kata “mal” (uang)
punya 2 bentuk.
1. Uang tidak dihubungkan
dengan pemilik.
2. Uang yang dihubungkan
dengan Sesutu.
Uang tidak dihubungkan
kepada pemilik.
1.
Artinya “uang” dan “harta” adalah berdiri sendiri.
2.
Harta tidak menjadi objek kegiatan manusia.
3.
Tetapi berpotensi untuk itu.
Uang dihubungkan
kepada sesuatu, misalnya:
1.
Harta mereka.
2.
Harta anak yatim.
3.
Hartamu.
4.
Dan lainnya.
Artinya
harta yang menjadi objek kegiatan.
Bentuk ini
yang terbanyak dipakai Al-Quran.
Dalam
Al-Quran, kata “harta” bentuk pertama 23 kali.
Dan
bentuk kedua 54 kali.
Jumlah
terbanyak dibicarakan harta dalam bentuk objek.
Yang
mengesankan seharusnya “harta” dan “uang” menjadi objek
kegiatan manusia dalam ekonomi.
Modal menurut
Al-Quran:
1.
Modal ke-1: Manusia.
2.
Modal ke-2: Sumber daya alam.
Uang
adalah modal dan salah satu faktor produksi penting.
Tapi
bukan terpenting.
Pandangan
ini berbeda pendapat sebagian pelaku ekonomi modern.
Yang
menganggap uang adalah segalanya.
Sehingga
manusia dan sumber daya alam ditelantarkan.
Modal tidak boleh
diabaikan.
Manusia
wajib memakai modal dengan baik.
Agar
modal terus produktif dan tidak habis dipakai.
Seorang
wali yang mengurus dan menguasai harta orang lain yang belum mampu mengurus
hartanya sendiri diperintahkan mengembangkannya.
Untuk
membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu.
Dari
keuntungan perputaran modalnya.
Bukan
dari pokok modalnya.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ
لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا
مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang
yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Beri mereka belanja dan pakaian (dari
hasil harta itu) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.
Ayat Al-Quran menyatakan, “Warzuquhum fiha”.
Bukan
“Warzuquhum minha”.
Kata
“Minha” artinya “dari modal”.
Kata
“fiha” artinya “di dalam modal”.
Yaitu
adanya sesuatu yang masuk dari luar ke dalam.
Berupa
keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
Modal
tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri.
Tapi
harus dengan usaha manusia.
Sehingga
membungakan uang bentuk riba dan judi dilarang Al-Quran.
Hikmah riba dilarang
dan zakat sebesar 2,5 persen terhadap uang, meskipun tidak diperdagangkan:
1) Mendorong
kegiatan ekonomi.
2) Terjadi
perputaran dana.
3) Mengurangi
spekulasi dan penimbunan.
Al-Quran surah
Al-Taubah (surah ke-9) ayat 34.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagian
besar dari orang alim Yahudi dan rahib Nasrani benar-benar makan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukan kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa pedih.
Uang
dan harta dijadikan Allah untuk sarana kehidupan manusia memenuhi kebutuhannya.
Menyimpan
uang dan harta tanpa diputar dan penimbunan kebutuhan, tidak sejalan dengan
tujuan itu.
Pars
pemilik uang yang tidak mampu mengelola uangnya.
Al-Quran dan sunah
Nabi memberi jalan:
1) Murabahah.
2) Mudharabah.
3) Musyarakah.
Murabahah
adalah
pembelian barang menurut perincian yang ditetapkan pengutang dengan keuntungan
dan waktu pembayaran yang disepakati.
Mudharabah
adalah
bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal sebagai mitra usaha dan keuntungan
yang dibagi sesuai rasio kesepakatan.
Musyarakah
adalah
memadukan modal bersama memutarnya dengan kesepakatan rasio laba yang akan
diterima.
Cara
ini akan mendorong para pemilik harta kekayaan memutarkan modalnya dalam kegiatan
ekonomi.
Karena
uang adalah sarana kehidupan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment