KHILAFIAH
HUKUMNYA ZIARAH KUBUR
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Khilafiah
hukumnya ziarah kubur, yaitu:
1. Boleh ziarah kubur.
Tapi dengan syarat.
2. Dianjurkan ziarah kubur.
Karena hukumnya sunah.
KELOMPOK 1
Ziarah
kubur disyariatkan Islam.
Tapi ada
batasannya.
Yang
tidak boleh dilanggar.
1.
Tak boleh ziarah kubur ditentukan rutin hari tertentu.
Karena
tidak pernah dilakukan Rasulullah.
2.
Hukumnya bid’ah membaca Fatihah dan ayat Al-Quran di
makam.
Karena
Rasulullah tidak pernah membaca apa pun di makam.
Cukup mendoakan
jenazah.
Dan
memintakan ampunan baginya.
3.
Tidak boleh mengadakan perjalanan khusus.
Dalam jarak jauh untuk ziarah kubur.
Rasulullah bersabda,
“Janganlah
kalian mengadakan perjalanan, kecuali ke
3 tempat, yaitu:
1)
Masjidil Haram.
2)
Masjid Nabawi.
3)
Masjid Aqsa.”
3. Tak boleh menaburkan bunga pada
jenazah atau makamnya.
Karena
menyerupai orang kafir.
Rasulullah
bersabda,
“Barang
siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.”
Termasuk
dilarang:
1)
Menghias nisan.
2)
Membuat bangunan di atas makam.
3)
Dan sejenisnya.
4. Kerabatnya tidak perlu membaca Al-Quran
dan salat.
Tujuannya
pahala dikirim ke mayat.
Tapi boleh
berdoa, berhaji, umrah, sedekah dan berkurban.
Untuk
jenazah.
5. Dilarang membangun masjid di
atas makam.
Tak boleh salat di masjid yang ada makamnya.
Di tengah, samping, atau arah kiblatnya.
KELOMPOK 2
1. Ziarah kubur disyariatkan Islam.
2. Lebih utama ziarah kubur makam pada malam Jumat.
Atau
hari Jumat.
Hadis riwayat
Muhammad bin Annuman.
Rasulullah
bersabda,
”Siapa
ziarah ke makam ayah ibunya tiap hari Jumat.
Maka
akan diampunkan baginya.
Dan
ditulis sebagai anak berbakti.”
3.
Sunah membaca Al-Quran dan surah pendek di makam.
Hadis riwayat
Anas bin Malik.
Rasulullah
bersabda,
”Barang
siapa ziarah ke kuburan, lalu membaca surah Yasin.
Maka
Allah meringankan siksa seluruh ahli kubur pada waktu itu.
Dan pembaca
surah Yasin mendapat pahala yang sama.
Dengan
jumlah pahala ahli kubur yang ada”.
4.
Boleh mengadakan perjalanan khusus ziarah dalam jarak
jauh.
Tapi tidak
ada paksaan melakukannya.
Hadis riwayat
Buraidah.
Rasulullah
bersabda,
”Dulu
aku melarang kamu ziarah kubur.
Sekarang
saya mendapat izin ziarah ke makam ibuku.
Maka
ziarahlah kamu.
Karena
ziarah kubur.
Mengingatkan
kepada akhirat.”
Sulaiman
bin Buraidah dari ayahnya berkata.
“Rasulullah
ziarah ke makam ibunya.
Bersama
1.000 orang berkuda bersenjata.
Pada
waktu itu.
Rasulullah
menangis tersedu-sedu.
Dan
belum pernah beliau menangis seperti itu.”
Hadis riwayat
Ibnu Hibban dari Ibnu Mas’ud.
Rasulullah
bersabda,
’Sesungguhnya
aku berdoa.
Di makam
ibuku.
Yaitu Aminah
binti Wahab.
Aku
memohonkan ampun baginya.
Tapi
Allah tidak memberi izin.
Untuk
memohonkan ampun.
Dan
Allah menurunkan firman-Nya.
”Tidaklah
pantas bagi seorang Nabi dan orang beriman.
Memohonkan
ampun bagi orang musyrik.”
Aku
merasa kasihan kepada ibuku.
Sampai
aku menangis.”
Al-Quran
surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 113.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي
قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang
beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, meskipun orang musyrik itu kaum kerabat(nya), sesudah
jelas bagi mereka, bahwa orang musyrik adalah penghuni neraka jahanam.
5.
Sunah meletakkan dan menaburkan bunga di atas makam.
Ada riwayat Rasulullah meletakkan pelepah daun kurma segar.
Di atas 2 makam.
Pelepah daun kurma bisa diganti bunga.
Riwayat
Jabir bin Abdullah.
”Aku bepergian
bersama Rasulullah.
Dalam
perjalanan Rasulullah menghampiri 2 makam.
Rasulullah
bersabda,
“Sesungguhnya
penghuni makam ini disiksa.
Bukan karena
dosa besar.
Orang ke-1
suka mengumpat orang lain.
Orang ke-2
tidak membersihkan sisa kencingnya.
Rasulullah
minta 1 pelepah daun kurma segar.
Dan
membelahnya menjadi 2.
Rasulullah
menyuruhku menancapkan pada
masing-masing makam.
Rasulullah
bersabda,
“Bahwa
siksa 2 orang itu diringankan.
Selama
pelepah belum kering.’”
6.
Boleh kirim pahala kepada jenazah.
Berbagai
ibadah yang dilakukan kerabat.
Ikhlas
hanya untuk mendapat rida Allah.
Pahalanya
boleh diniatkan untuk hadiah pada jenazah.
Misalnya
membaca Al-Quran, berhaji, umrah, sedekah, berkurban.
Dan
membayar utang puasa jenazah.
7.
Boleh membangun masjid.
Dan salat di dalam nya.
Yang sekitarnya ada makam.
(Sumber
tribun)
0 comments:
Post a Comment