Monday, January 17, 2022

12413. ARTINYA HISAB HAKIKI WUJUDUL HILAL

 

 






ARTINYA HISAB HAKIKI WUJUDUL HILAL

Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

Dasar penggunaan ilmu hisab.

 

Al-Quran surah Ar-Rahman (surah ke-55) ayat 5.

 

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

 

Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.

 

Al-Quran surah Yunus (surah ke-10) ayat 5.

 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Dia yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang yang mengetahui.

 

Hadis riwayat Bukhari Muslim.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Jika kamu melihat hilal, maka  berpuasalah.

Dan jika kamu melihatnya beridulfitrilah!

 

Jika bulan terhalang awan.

Maka perkirakan.”

 

 

Pada zaman Nabi dan para sahabat.

 

Tidak memakai ilmu hisab.

Untuk menentukan masuknya bulan baru Kamariah.

 

Tapi memakai rukyat.

 

 

Perintah dan praktik Nabi  melakukan rukyat.

 

Disertai ‘illat.

Atau kausa hukum.

 

Karena umat pada zaman itu.

Masih ummi.

 

Ummi artinya belum menguasai baca tulis dan astronomi.

 

Sehingga tidak mungkin menentukan awal bulan.

Dengan ilmu hisab.

 

Seperti isyarat dalam Al-Quran.

 

Cara yang dilakukan pada zaman itu.

Yaitu melihat hilal bulan.

 

Dengan pandangan mata  langsung.

 

Saat ‘illat sudah tidak ada.

Hukumnya tidak berlaku lagi.

 

Saat tulis baca berkembang.

Dan ilmu astronomi sudah maju.

 

Maka tak perlu rukyat lagi.

Dan rukyat tidak berlaku lagi.

 

Bahwa misi al-Quran.

Untuk mencerdaskan umat manusia.

 

Atas dasar itu.

Sebagian ulama kontemporer menegaskan.

 

Bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan.

Dengan memakai ilmu hisab.

 

Muhammadiyah memakai:

Hisab hakiki wujudul hilal.

 

Artinya penanggalan berdasar gerak bulan sebenarnya.

 

Wujudul hilal.

Artinya keberadaan bulan di atas ufuk.

 

Saat matahari terbenam.

Setelah terjadinya konjungsi.

 

Ada 3 kriteria hisab hakiki wujudul hilal, yaitu:

 

1.      Telah terjadi ijtimak (konjungsi).

Yaitu tercapainya 1 putaran sinodis bulan mengelilingi bumi.

 

2.      Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.

 

3.      Saat matahari terbenam.

Bulan berada di atas ufuk.

 

 

Alasan astronominya, yaitu:

 

1.      Rukyat tidak dapat dijadikan landasan untuk membuat kalender.

 

Karena dengan rukyat.

Awal bulan baru diketahui pada H-1.

 

2.      Rukyat tidak bisa prediksi tanggal jauh ke depan.

 

Sehingga tidak bisa membuat jadwal waktu.

 

3.      Rukyat tidak bisa menyatukan tanggal di seluruh dunia.

 

Karena rukyat terbatas jangkauannya.

 

4.      Rukyat hanya bisa dipedomani pada kawasan normal.

 

Yaitu kawasan di bawah garis 60º LU dan di atas garis 60º LS.

 

Kawasan di luarnya tidak normal.

Karena munculnya bulan terlambat.

 

Di kawasan Lingkaran Artika dan Lingkaran Antartika.

 

Pada musim dingin.

Yang bisa dilihat.

 

Hanya bulan purnama.

 

Dan bulan cembung.

 

Bulan sabit berada di bawah ufuk selama musim dingin.

 

Rukyat membelah muka bumi menjadi 2 bagian, yaitu:

 

1.      Kawasan bisa merukyat.

 

2.      Kawasan pada sore yang sama tidak bisa merukyat.

 

 

Maka terjadi perbedaan masuk bulan baru.

 

 

Kawasan sudah bisa merukyat hilal.

 

Masuk bulan baru pada malam itu.

Dan esok harinya.

 

Tapi kawasan tidak bisa melihat hilal pada sore itu.

 

Masuk bulan baru tertinggal 1 hari.

Yaitu lusa.

 

Rukyat membelah muka bumi.

 

Sehingga mustahil menyatukan awal bulan Kamariah.

 

Rukyat akan memaksa umat Islam di dunia.

 

Untuk berpuasa Arafah.

Pada hari berbeda.

 

Dengan hari wukuf di Arafah, Mekah.

Secara nyata.

 

Di Indonesia.

Tinggi 2 derajat dianggap telah dapat dirukyat.

 

Tidak sesuai kriteria internasional.

 

Rukyat tidak dapat menyatukan kalender Islam.

Untuk seluruh dunia.

 

Dan memaksa masuk bulan Kamariah baru.

Pada hari berbeda.

 

Sehingga timbul soal puasa Arafah.

 

Maka tidak ada pilihan lain.

Harus memakai ilmu hisab.

 

Karena rukyat global secara fikliah adalah mustahil.

 

Dalam kitab fikih.

Banyak ulama membenarkan rukyat global.

 

Yaitu rukyat di suatu tempat.

Berlaku untuk seluruh dunia.

 

Para ulama ijtihad.

Saat ilmu astronomi belum maju.

 

Bahkan banyak di antara ulama.

Tidak paham dasar astronomi.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment