CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-11)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)
SALAT DALAM PESAWAT TERBANG
1. Salat dalam pesawat terbang.
Pendapat pertama: salatnya tidak sah, dengan alasan:
a. Sulit mendapatkan air dan debu tidak memenuhi syarat untuk tayamum.
b. Pesawat terbang tidak menyentuh tanah.
Pendapat kedua: salatnya sah, dengan alasan:
a. Salat ditentukan waktunya dan boleh dikerjakan di mana pun.
b. Kondisi darurat.
Sebagian ulama berpendapat segera mengulang salat lagi setiba di darat, dengan gerakan sempurna (bukan isyarat) karena salat di pesawat hanya untuk menghormati waktu.
2. Cara salat di dalam pesawat terbang.
a. Duduk di kursi seperti biasa atau duduk seperti tahiyat akhir.
b. Menghadap arah sesuai arah pesawat terbang.
c. Mengerjakan gerakan rukun salat sesuai kemampuan dengan isyarat.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment