FUNGSI HADIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
fungsi hadis dalam agama Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi
menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah.
2. Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat
44.
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan
kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan.”
3. Penjelasan (bayan) dalam pandangan ulama beraneka
ragam bentuk, sifat, dan fungsinya.
4. Para ulama menjelaskan dua fungsi utama
hadis.
a. Bayan ta’kid.
b. Bayan tafsir.
5. Bayan ta’kid adalah sekadar menguatkan dan
menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran.
6. Bayan tafsir adalah memperjelas, merinci,
dan membatasi pengertian lahir dalam ayat
Al-Quran.
7. Persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama
adalah, “Apakah hadis (sunah) dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum
ditetapkan dalam Al-Quran?”
8. Pendapat ke-1: Hadis (sunah) dapat
berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran.
a. Mereka beralasan Nabi Muhammad adalah seorang
yang makshum ( terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan), terutama dalam bidang
syariat.
b. Apalagi banyak ayal-Quran yang menjelaskan
adanya wewenang Nabi Muhammad untuk dipatuhi.
9. Pendapat ke-2: Hadis (sunah) tidak dapat
berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran.
a. Kelompok ini berpendapat bahwa sumber
hukum hanya Allah saja, sehingga Nabi Muhammad pun harus merujuk kepada ayat
Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
b. Nabi Muhammad pernah melarang seorang
suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu
atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 24, pada hakikatnya Rasulullah memberikan penjelasan firman Allah.
10. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah
kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
11. Para ulama berpendapat jika mereka
menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka
menerimanya.
12. Tetapi jika terdapat hadis yang tidak
sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama
untuk diikuti.
13. Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap
suatu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama, kecuali
setelah menganalisis secara mendalam dalam segala
seginya.
14. Jika masih terdapat pertentangan antara hadis
dengan Al-Quran, maka harus mempertahankan wahyu yang diterima secara
meyakinkan.
15. Artinya tetap mempertahankan Al-Quran yang
diwahyukan secara meyakinkan dan terpaksa mengabaikan hadis (sunah) yang tidak
meyakinkan.
15.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment