Friday, April 5, 2019

2076. FUNGSI HADIS




FUNGSI HADIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang fungsi hadis dalam agama Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Al-Quran menekankan bahwa Nabi Muhammad berfungsi menjelaskan dan menerangkan maksud firman Allah.
2.    Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 44.

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
      Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
3.    Penjelasan (bayan) dalam pandangan ulama beraneka ragam bentuk, sifat, dan fungsinya.
4.    Para ulama menjelaskan dua fungsi utama hadis.
a.    Bayan ta’kid.
b.    Bayan tafsir.
5.    Bayan ta’kid adalah sekadar menguatkan dan menggarisbawahi kembali suatu masalah yang terdapat dalam Al-Quran.
6.    Bayan tafsir adalah memperjelas, merinci, dan  membatasi pengertian lahir dalam ayat Al-Quran.
7.    Persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, “Apakah hadis (sunah) dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran?”
8.    Pendapat ke-1: Hadis (sunah) dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran.
a.    Mereka beralasan Nabi Muhammad adalah seorang yang makshum ( terjaga dari berbuat dosa dan kesalahan), terutama dalam bidang syariat.
b.    Apalagi banyak ayal-Quran yang menjelaskan adanya wewenang Nabi Muhammad untuk dipatuhi.
9.    Pendapat ke-2: Hadis (sunah) tidak dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum terdapat dalam Al-Quran.
a.    Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah saja, sehingga Nabi Muhammad pun harus merujuk kepada ayat Allah, ketika hendak menetapkan suatu hukum.
b.    Nabi Muhammad pernah melarang seorang suami memadu istrinya, ketika dia akan menikah lagi dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zahirnya berbeda dengan surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24, pada hakikatnya Rasulullah memberikan penjelasan firman Allah.
10.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
      
     “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

11. Para ulama berpendapat jika mereka menemukan dalam riwayat atau hadis yang sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menerimanya.
12. Tetapi jika terdapat hadis yang tidak sejalan dengan Al-Quran, maka mereka menolaknya, karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti.
13. Para ulama berpendapat bahwa penolakan terhadap suatu hadis yang sanadnya sahih, tidak boleh dilakukan oleh ulama, kecuali setelah menganalisis secara mendalam dalam segala seginya.
14. Jika masih terdapat pertentangan antara hadis dengan Al-Quran, maka harus mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan.
15. Artinya tetap mempertahankan Al-Quran yang diwahyukan secara meyakinkan dan terpaksa mengabaikan hadis (sunah) yang tidak meyakinkan.
15.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4.    Tafsirq.com online.


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment