Saturday, April 6, 2019

2086. RIBA-2


RIBA
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kata “riba” menurut bahasa artinya “kelebihan”.
2.    Jika kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, maka logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
3.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
      Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

4.    Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
5.    Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak8 kali, terdapat dalam 4 surat:
1)    Surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278-281..
2)    Surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
3)    Surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
4)    Surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
6.    Surah Surah Al-Baqarah (surah ke-2) adalah surah Madaniyah, artinya turun setelah Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah,
7.    Surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39 adalah surah Makkiyah, yaitu turun ketika Nabi Muhammad masih di Mekah, sebelum hijrah ke Madinah.
8.    Urutan kronologis ketiga surah tersebut:
1)    Surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
2)    Surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
3)    Surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
4)    Surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278-281.


9.    Urutan ke-1: Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
10.        وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ


       Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

11. Urutan ke-2: Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
12.        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

       Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

13. Urutan ke-3: Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
      Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

14. Urutan ke-4: Surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278-281.
15.        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
      Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
      Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
      Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.  
      Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).

16. Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
1)    Tahap ke-1: Sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
2)    Tahap ke-2: Tentang keharaman minuman keras, yaitu An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
3)    Tahap ke-3:  Secara jelas menyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran (surah ke-3)  ayat130.
4)    Tahap ke-4: Semua minuman keras dalam segala bentuknya adalah haram, yaitu Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278.
17. Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
18. Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat An-Nisa' (surah ke-4) ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
19. Surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).
20. Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39 adalah ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah.
21. Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
22. Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surah Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
23. Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan denganmenganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
1)    Kata kunci ke-1: Adh’afan mudha’afah (berlipat ganda).
2)    Kata kunsi ke-2: Ma baqiyaminarriba” (tinggalkan sisa riba).
3)    Kata kuncik e3: Falakumru’usuamwalikum, la tazhlimunawa la tuzhlamun,(maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
24. Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.
24.
DaftarPustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment