Saturday, April 6, 2019

2087. RIBA-3


RIBA-3
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Menurut bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.
2.    Kata “adh’af” artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”.
3.    Adh’afan mudha’afah adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
4.    Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
5.    Seseorang yang berutang (kreditor), bila tiba masapembayarannya, ditagih oleh orang yang mengutangi (debitor) dan menagih kepadanya, “Bayarlah utangmu atau kamu menambah untukku.”
6.    Apabila yang dipinjamnya unta berumur 1 tahun yang telah memasuki tahun ke-2, dijadikannya pembayarannya menjadi unta berumur 2 tahun yang telah memasuki tahun ke-3.
7.    Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
8.    Jika besar utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200, dan bila tahun depan tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400, demikian berlipat ganda setiap tahun sampai dia mampu membayar.
9.    Ulama yang berpegang pada teks ayat menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman, artinya jika tidakberlipat ganda, maka hukumnya tidak haram.
10. Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran, sehingga semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda adalah haram.
11. Apakah setiap penambahan ataukelebihan yang tidak “berlipatganda” menjadi tidak haram?
12. Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” (bagimu modal-modalmu).
13. Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan masa turunnya ayat riba adalah haram.
14. Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan.
15. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
16. Jika orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya, dan menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.
17. Ayat Al-Quran di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi jumlahnya berlipatganda, adalah bentuk penganiayaan bagi si peminjam.
17.
DaftarPustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment