JAMARAT DI MINA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang tenda jamarat di Mina Mekah dalam musim haji tahun
218?” Kementerian Agama menjelaskannya
1.
Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5
kilometer sebelah timur kota Mekah, Arab Saudi, di antara Mekah dan Muzdalifah.
2.
Mina mendapat julukan kota tenda, karena berisi tenda-tenda untuk
jutaan jamaah haji seluruh dunia.
3.
Tenda-tenda itu tetap berdiri, meskipun musim haji tidak
berlangsung.
4.
Mina sangat dikenal sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan melempar
jumrah dalam ibadah haji
5.
Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Zulhijah atau sehari
sebelum wukuf di Arafah.
6.
Jamaah haji tinggal di Mina sehari semalam sehingga dapat melakukan
salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh.
7.
Setelah salat Subuh tanggal 9 Zulhijah, jamaah haji berangkat dari
Mina ke Arafah untuk wukuf.
8.
Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf
di Arafah, jamaah haji ke Mina lagi, karena para jamaah haji akan melempar
jumrah.
9.
Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 yaitu umrah Ula, Wusta,
dan Aqabah.
10. Di Mina jamaah
haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu
1)
Malam tanggal 11 dan 12 Zulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan
nafar awal
2)
Malam tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah bagi jamaah yang melaksanakan nafar
sani.
11. Mina juga
tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban.
12. Di Mina terdapat
Masjid Khaif, tempat Nabi Muhammad melakukan salat dan khutbah ketika berada di
Mina saat melaksanakan ibadah haji.
13. Jamarat adalah
lokasi di Mina yang menjadi sasaran lemparan batu (dalam ibadah haji) sebagai
simbol tempat melempat setan yang menggoda Nabi Ibrhim, Nabi Ismail, dan Siti
Hajar ketika Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Nabi Ismail
sebagai ujian ketaatan kepada Allah.
14. Lokasi jamarat
di kawasan tempat melontar jumrah terus menerus diperbaiki untuk kenyamanan,
kelancaran, dan keselamatan jamaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia.
15. Selama ini
tragedi memilukan sering kali terjadi di kawasan jamarat ketika para jamaah
melontarkan jumrah.
16. Banyak jamaah
haji yang meninggal dunia karena berdesakan, sesak nafas, atau terinjak jamaah
yang lain.
17. Kerajaan Arab
Saudi selaku penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji terus menerus memperluas
lokasi pelontaran jumrah.
18. Proyek
bangunan jamarat bertingkat 5 lantai mulai dibangun mulai 2006 dan selesai
sepenuhnya pada tahun 2015 yang dirancang untuk kebutuhan masa depan.
19. Bangunan
jamarat masih mungkin diperluas lagi hingga 12 lantai yang akan mampu menampung
lebih dari 5 juta jamaah.
20. Desain jamarat
yang baru dibuat oleh perusahaan Dar Al Handasah dan dibangun oleh Saudi
Binladin Group.
21. Bentuk
bangunan jamarat yang lama berupa 3 pilar kecil (Ula, Wusta, dan Aqabah) yang masing-masing
setinggi 18 meter.
22. Bangunan
jamarat yang baru berbentuk dinding elips (bulat memanjang) masing-masing
setinggi 40 meter yang menembus dari lantai 1 sampai lantai 5 dan atasnya
ditutupi dengan kanopi kain raksasa.
23. Jalanan menuju
jamarat dibuat berbentuk 5 lapis jembatan yang mendaki dan menurun secata
landai, sepanjang 950 meter dan lebar setiap jalan 80 meter.
24. Pada jembatan
jamarat dipasang 11 pintu masuk dan 12 pintu keluar yang menjamin kelancaran
arus sedikitnya 30.000 jamaah per jam.
25. Bangunan
jamarat dilengkapi dengan sistem pendingin udara yang mampu menurunkan suhu
udara pada musim panas hingga hanya 29 derajat Celcius.
26. Terdapat 2
helipad (tempat pendaratan helikopter) untuk berjaga dalam situasi darura, dan dipasang
CCTV di berbagai sudut untuk memantau situasi darurat.
27. Arus jamaah
yang masuk melontar jumrah dan yang keluar setelah selesai melontar jumrah
diatur agar tidak saling bertubrukan.
28. Setiap maktab
diatur agar melontar jumrah pada lantai tertentu.
1)
Jarak setiap lantai tingginya 8 meter dengan sudut elevasi yang
landai, sehingga para jamaah tidak terasa ketika sedang mendaki maupun ketika
sedang menurun.
2)
Jamaah pada maktab nomor 1-50 melontar jumrah di lantai dasar
(lantai satu).
3)
Jamaah pada maktab nomor 51-80 melontar jumrah di lantai dua
(berarti naik setinggi 8 meter).
4)
Jamah pada maktab nomor 81-100 melontar jumrah di lantai tiga
(berarti naik setinggi 16 meter).
5)
Dalam terowongan yang menembus gunung batu dipasang travelator
semacam konveyor sebanyak 15 buah, masing-masing sepanjang 75 meter.
6)
Jamaah haji harus berjalan kaki sejauh 2 km
dari mulut terowongan hingga ke tempat pelontaran jumrah dan 2 km untuk kembali
ke maktab.
7)
Jauhnya jarak menuju tempat pelontaran jumrah dapat dilihat pada
layar displai yang dipasang di mulut terowongan.
29. Angkutan bis
dari Arafah, Muzdalifah, ke Mina menggunakan sistem taraddudi (shuttle) yaitu
armada bis datang berkelompok menjemput dan mengantar menumpang dari perkemahan
ke tempat tujuan, kemudian bis balik berputar lagi sampai jamaah habis
terangkut semuanya.
30. Selama di Mina
jamaah berteduh dalam tenda besar tahan api yang dilengkapi alat pendingin
udara, setiap tendanya dilengkapi alas tidur berupa karpet tanpa bantal.
31. Jemaah tinggal
di tenda Mina sejak tanggal 10 sampai 13 Zulhijah, tetapi bagi jemaah yang
nafar awal meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah setelah melontar tiga
jumrah.
32. Selama tinggal
di Mina, jemaah mendapatkan konsumsi makanan sebayak 11 (sebelas) kali makan
dengan menu masakan Indonesia yang diurus oleh maktab.
33. Jemaah
dilarang mencorat-coret dengan tulisan/cat/spidol di tenda, batu, dinding
jumrah, dan fasilitas lainnya.
34. Jemaah
melontarkan jumrah dengan beregu dan berombongan, kemudian segera balik lagi masuk
ke dalam tendanya.
35. Jemaah harus
mematuhi jadwal melontar jumrah yang diatur oleh panitia haji untuk kebaikan
bersama.
36. Jemaah harus
menjaga kesehatan dengan makan, minum, dan istirahat yang cukup.
37. Pelayanan
jamaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dikoordinasikan oleh organisasi
khusus yang disebut SATOP ARMUZNA (Satuan Operasional Arafah, Muzdalifah, dan
Mina).
38. SATOP
ARMUZNA dibagi menjadi tiga satgas,
yaitu:
1)
Satgas Arafah.
2)
Satgas Muzdalifah.
3)
Satgas Mina.
39. Setiap satgas mempunyai
pos pelayanan, yaitu:
1)
Pos Komando.
2)
Pos Pelayanan.
3)
Pos Pembantu.
40. Setiap pos mempunyai
jenis pelayanan yang sama, yaitu:
1)
Pelayanan umum.
2)
Pelayanan kesehatan.
3)
Pelayanan ibadah.
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.












0 comments:
Post a Comment