PENJUAL YANG
MEMAKSA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang penjual yang memaksa untuk membeli dagangannya pada musim haji tahun
218?” Kementerian Agama RI menjelaskannya
1.
Jemaah haji Indonesia tinggal di Arab Saudi dan tempat embarkasi
(keberangkatan) selama 41 hari.
1)
25 hari di Mekah
2)
8 hari di Madinah
3)
5 hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
4)
1 hari di embarkasi.
5)
2 hari waktu perjalanan.
2.
Konsumsi makanan yang disajikan untuk jamaah haji sebanyak 74 kali.
1)
40 kali di Mekah.
2)
16 kali semasa puncak haji.
3)
18 kali selama di Madinah.
3.
Sehingga jamaah haji harus membeli/memasak/menyediakan makanan
sendiri selama 5 hari ketika tinggal di Mekah.
4.
Uang living cost (beaya hidup) selama beribadah sebesar haji 1.500
Riyal Arab Saudi (1.500 x 3.800 = 5,7 juta rupiah, dengan kurs 1 Riyal Saudi = 3.800 rupiah).
1)
Untuk membayar dam haji tamattu 400-500 Riyal.
2)
Untuk beaya hidup 1.000 Riyal.
A.
PENJUAL YANG MEMAKSA
1.
Pada musim haji di Mekah, Madinah, dan sekitarnya terdapat beberapa
penjual parfum, tasbih, dan lainnya
2.
Beberapa penjual agak
memaksa kepada jemaah haji Indonesia untuk membeli barang dagangannya terutama di sekitar Jabal Rahma.
3.
Para penjual yang rata-rata berusia muda tersebut mampu berbicara
bahasa Inggris sekedarnya.
4.
Biasanya sekelompok anak wanita berseragam hitam-hitam dan
serombongan pria berseragam putih-putih mendatangi jamaah Indonesia untuk
menawarkan parfum dan tasbih.
5.
Mereka menawarkan parfum dan tasbih agak memaksa dengan mengikuti, memeluk,
dan memegang kaki sehingga jamaah
Indonesia sulit berjalan.
6.
Mereka berkata mengaku berasal dari Syriah sambil berkata,”No
money, no go, please 5 riyal”.
7.
Bahkan beberapa penjual ada yang berani membuka isi tas jemaah
Indonesia.
8.
Biasanya jemaah terpaksa membelinya, meskipun telah memiliki parfum
dan tasbih.
9.
Cara menghadapi penjual yang memaksa untuk membeli barang
dagangannya seperti pengemis tersebut adalah berikut ini.
1)
Jika bepergian harus berombongan dalam kelompok, jangan pergi
sendirian.
2)
Jangan mudah percaya atau cepat akrab dengan orang yang tidak
dikenal sebelumnya.
3)
Jika merasa terganggu dengan orang asing yang berpura-pura baik
segera hubungi petugas yang berada di sektor khusus.
4)
Para petugas Indonesia selalu memakai seragam khusus yang
dilengkapi dengan identitas ID card dan lambang bendera Indonesia.
5)
Petugas sektor khusus memantau di lokasi yang rawan, misalnya di
sekitar area tawaf, bukit Marwa tempat berakhirnya sai, zona sai antara Safa
dan Marwa, dan pintu King Abdul Aziz di bawah menara Tower Zamzam yang terdapat
jam besar di atasnya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
0 comments:
Post a Comment