AURAT MANUSIA
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang Aurat Manusia?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Aurat (menurut KBBI V) adalah kemaluan atau organ untuk mengadakan
perkembangbiakan manusia yaitu bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut
hukum Islam
2.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung”.
3.
Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a yasu’u” yang artinya “buruk”
dan tidak menyenangkan”.
4.
Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat” yang terambil dari kata
“ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
5.
Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada
dirinya buruk, tetapi dapat juga karena adanya faktor lain yang
mengakibatkannya buruk.
6.
Tidak satu pun dari bagian
tubuh manusia yang buruk karena semuanya
baik dan sangat bermanfaat, termasuk
aurat manusia.
7.
Tetapi apabila aurat dilihat orang, maka “aurat yang terlihat” itulah yang buruk.
8.
Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang
dapat menilainya, dan agama Islam memberikan
petunjuk tentang sesuatu yang dianggapnya “aurat”
atau “sauat”.
9.
Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat
menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh badannya.
10. Dalam konteks
pembicaraan tuntunan atau hukum
agama Islam, maka “aurat” adalah
“anggota badan tertentu
yang tidak boleh dilihat, selain
oleh orang-orang tertentu”.
11. Bahkan bukan
hanya kepada orang tertentu selain
pemiliknya, Islam mengajarkan
bahwa “tidak senang ”apabila “aurat” terutama “aurat besar” yaitu “kemaluan” dilihat oleh
siapa pun.
12. Para ulama
menjelaskan bahwa ide dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak terlihat”
meskipun oleh dirinya sendiri.
13. Nabi Muhammad bersabda,“Jangan
kamu telanjang, karena ada malaikat yang selalu bersamamu, dan tidak pernah
berpisah denganmu, selain ketika kamu masuk ke toilet serta ketika suami dan
istri berhubungan seks, maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka”.
14. Nabi Muhammad bersabda,”Apabila
sepasang suami istri berhubungan seks, maka keduanya jangan telanjang bagaikan
telanjangnya binatang”.
15. Hadis Nabi di
atas berhubungan dengan aturan moral.
16. Aturan hukum
Islam tidak terlarang apabila seseorang sendirian atau suami dengan istrinya
tidak berpakaian.
17. Semua ulama
sepakat bahwa setiap manusia berkewajiban menutup auratnya selama diperkirakan
terdapat orang lain yang mungkin melihatnya.
18. Tetapi para
ulama berbeda pendapat tentang batas aurat, yaitu bagian tubuh manusia yang
harus ditutup.
1)
Sebagian besar ulama berpendapat batas aurat untuk seorang lelaki
adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.
2)
Sebagian ulama berpendapat batas aurat untuk laki-laki yang wajib
ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
3)
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa aurat untuk kaum wanita
adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan.
4)
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa aurat wanita adalah
semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
5)
Sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat yang harus
ditutup.
19. Para ulama
berbeda pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31,
yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
darinya”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment