ARAH
KIBLAT 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Hukum
salat.
1. Semua
mazhab sepakat menjalankan ibadah salat 5 waktu (Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib,
dan Isya) hukumnya adalah wajib.
2. Para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan salat wajib
karena malas, tetapi dia masih meyakini salat itu wajib.
1) Mazhab
Syafi’i, Maliki dan Hambali: Orang itu harus dibunuh.
2) Mazhab
Hanafi: Orang itu harus dipenjara, sampai ia mau salat.
B. Arah kiblat.
1. Semua mazhab
sepakat bahwa arah kiblat untuk salat adalah Kakbah di Masjidil Haram, Mekah,
Arab Saudi.
2. Para ulama
mazhab berbeda pendapat tentang kiblat untuk orang salat yang letaknya jauh dan
tidak dapat langsung melihat Kakbah secara fisik.
1) Mazhab
Hanafi, Maliki, dan Hambali:
a. Orang
salat yang letaknya jauh dari Kakbah, maka kiblatnya adalah arah posisi Kakbah,
bukan Kakbah itu sendiri.
2) Mazhab
Syafii:
a. Salat wajib
menghadap Kakbah untuk orang salat yang posisinya dekat maupun jauh dari Kakbah.
b. Jika dapat
melihat Kakbah secara fisik, maka salat harus tepat menghadap Kakbah.
c. Jika posisinya
jauh sehingga tidak dapat melihat langsung Kakbah, cukup diperkirakan menghadap
Kakbah.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment