PERNYATAAN
MUI TENTANG DISERTASI MENYIMPANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Dewan
Pimpinan MUI menyatakan, hasil penelitian Abdul Aziz tersebut bertentangan
dengan Al-Quran dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.
2. Konsep
hubungan di luar pernikahan menurut MUI tidak sesuai diterapkan di Indonesia
karena mengarah kepada praktik seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan
ajaran agama dan norma-norma.
PERNYATAAN
DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk
al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang
ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S-3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta,
MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Hasil
penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur
yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini
bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma'
ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar
al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat)
moral/akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep
hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk
diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas
yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang
berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara
lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik
hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan
pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta
kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat
tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang
oleh syariat agama.
5. Menyesalkan
kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan
publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat
menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Jakarta,
3 Muharram 1441 H
3
September 2019 M
DEWAN
PIMPINAN
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Wakil
Ketua Umum,
Prof.
Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris
Jenderal,
Dr. H.
ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag
(Sumber:
detiknews. com)
0 comments:
Post a Comment