Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 240.
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang
akan mati di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk
istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah sampai setahun lamanya dengan tidak
disuruh pindah (dari rumahnya). Tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak
ada dosa bagimu terhadap yang mereka lakukan untuk diri mereka terhadap hal-hal
yang baik. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2.
Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 240.
1)
Muqatil bin Hayyan berkata,”Pada suatu hari, keluarga dari Thaif
(suami, istri, anak-anak, dan kedua orang tua mereka) datang ke Madinah.”
2)
Pria (suami) tersebut meninggal di Madinah.
3)
Hal itu disampaikan kepada Rasulullah.
4)
Rasulullah membagi harta warisan kepada kedua orang tua dan
anak-anaknya secara adil.
5)
Istrinya tidak mendapat bagian apa pun, tetapi istrinya tetap
mendapat nafkah dari pihak yang memperoleh warisan selama 1 tahun.
6)
Kemudian turun ayat ini.
Daftar Pustaka
1.
Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan
Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment