LARANGAN
ZIARAH DI MEKAH 2018
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1. Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi khawatir adanya praktik bid’ah oleh jemaah umroh dan haji.
2. Jika ada
yang melanggar larangan ziarah, maka akan didenda Rp18 juta.
3. Dream
- Kementerian Haji Arab Saudi melarang jemaah haji dan umroh mengunjungi
beberapa lokasi bersejarah.
4. Jika
jemaah tetap ingin berkunjung ke tempat terlarang tersebut, maka harus
mendapatkan izin otoritas Arab Saudi.
5. Lokasi
yang terlarang untuk dikunjungi antara lain:
1) Ladang
Kurma di Madinah.
2) Kawasan
Halimatus Sa'diyah.
3) Masjid
Kuu dan Masjid Ibnu Abbas di Taif,
4) Masjid
Siti Rahmah atau Masjid Terapung di Jeddah.
5) Jabal
Tsur dan gua Tsur di Mekah.
6) Jabal
Nur dan gua Hira di Mekah.
6. "Saya
sudah konfirmasi ke Direktur Bina Haji Luar Negeri," kata Kepala Biro
Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, kepada Dream,
Jumat 20 April 2018.
7. Biro
perjalanan haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah bakal kena denda 5.000 riyal
(sekitar Rp18,5 juta).
8. Menurut
Mastuki, aturan Kementerian Haji Saudi itu akan disampaikan kepada jemaah umrah
melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
9. Untuk
jemaah haji, aturan baru disampaikan saat manasik sebelum berangkat pada 17
Juli 2018.
10. "Nanti
saat manasik bisa disampaikan via KBIH dan Kankemenag Kabupaten atau
Kota," ujar Mastuki.
11. Larangan
tersebut bertjuan:
1) Mengurangi
adanya aktivitas yang tergolong bidah dan khurafat.
2) Mencegah
terjadinya kasus jemaah jatuh dari atas bukit.
(Sumber:
dream.co.ic)
0 comments:
Post a Comment