DINASTI
POLITIK INDONESIA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Dinasti
adalah semuanya berasal dari satu keluarga.
2. Mengikuti
jejak anggota keluarga dalam kancah politik bukan hal asing, di Indonesia dan luar
negeri.
3. Sebelum
era reformasi Soeharto sempat menunjuk putrinya yaitu Siti Hardiyanti Rukmana
(Tutut) menjadi menteri sosial.
4. Setelah
reformasi, sejumlah nama keluarga pun muncul di berbagai daerah.
5. Dengan
membentuk klan-klan orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan meduduki
berbagai posisi strategis di eksekutif dan legislatif.
6. Dinasti
politik tidak menjadi masalah, asalkan mereka tidak korupsi, adil, dan amanah.
7. Pengamat
politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dini Suryani mengenai
fenomena politik dinasti ini.
8. Zaman Orde
Baru, politik dinasti lebih mencolok di tingkat nasional.
9. Ditandai
dengan kehadiran Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang menjadi anggota MPR RI
dari Fraksi Golkar dari tahun 1992-1998 ketika ayahnya, Presiden Soeharto untuk
ke sekian kalinya menjadi presiden.
10. Mbak Tutut
ditunjuk menjadi Menteri Sosial ke-23 oleh ayahnya sendiri, meskipun hanya
menjabat beberapa bulan (Maret-Mei 1998), karena muncul gelombang tuntutan reformasi.
11. Ketika
Orde Baru runtuh, praktik dinasti justru semakin menyubur di tingkat lokal.
12. Dengan
perubahan hubungan pusat-daerah yang tersentralisasi menjadi desentralisasi
melalui kebijakan otonomi daerah.
13. Politik
dinasti semakin subur ketika pilkada langsung diberlakukan sejak tahun 2005.
14. Politik
dinasti muncul di banyak wilayah misalnya:
1) Dinasti
Limpo di Sulawesi Selatan.
2) Dinasti
Narang di Kalimantan Tengah.
3) Dinasti
Sjahroeddin di Lampung.
4) Dinasti
Fuad di Bangkalan (Madura).
15. Tetapi
menurut saya, politik dinasti yang paling masif terjadi di Banten dengan
Dinasti Chasan Sochib (kelompok Rau).
16. Dalam
satu periode yang sama, hampir seluruh anggota keluarga dinasti ini memegang
jabatan penting dalam politik di provinsi tersebut:
1) Ratu
Atut Chosiyah (anak) sebagai Gubernur Banten selama dua periode dari 2007
hingga 2013.
2) Ratu
Tatu Chasanah (anak) sebagai Wakil Bupati Serang periode 2010-2015 dan Bupati
Serang periode 2016-2020.
3) Airin
Rahmy Diany (menantu) sebagai Walikota Tangerang Selatan selama dua periode
sejak 2011 hingga 2020.
4) Andhika
Hazrumy (cucu) sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Banten periode 2009-2014
dan anggota DPR RI Dapil I Banten periode 2014-2016 serta Wakil Gubernur Banten
periode 2017-2022.
5) Andiara
Aprilia Hikmat (cucu) sebagi anggota DPD RI dari Banten periode 2014-2019.
6) Tubagus
Khaerul Jaman (anak) sebagai Walikota Serang periode 2013-2018.
7) Heryani
Yuhana (istri ke-5) sebagai anggota DPRD Pandeglang periode 2009-2011.
8) Ratna
Komalasari (istri ke-6) sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2013.
9) Ratu
Ella Nurlaella (keponakan) sebagai anggota DPRD Prov Banten periode 2009-2019.
10) Ade
Rossi Khaerunnisa (cucu menantu) sebagai DPRD Kota Serang periode 2009-2014 dan
DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019.
11) Tanto
Warsono Arban (cucu menantu) sebagai DPRD Provinsi Banten periode 2014-2015.
12) Aden
Abdul Khaliq (menantu) sebagai anggota DPRD Provinsi Banten (2009-2012).
13) Belum
lagi yang menjabat sebagai fungsionaris Partai Golkar DPW Banten/ DPC wilayah
di Banten maupun menjadi pimpinan organisasi pengusaha seperti KADIN dan
Gapensi, maupun organisasi sosial.
14) Yang
menarik, di Banten bukan hanya Dinasti Chasan tetapi juga dinasti Dimyati di
Pandeglang, Dinasti Jayabaya di Lebak.
17. Secara
umum di Banten sampai terjadi dinasti politik yang begitu masif karena Chasan
Sochib berhasil mengkooptasi wilayah di Banten secara ekonomi sejak sebelum
otonomi daerah dimulai (yaitu sejak masih menjadi bagian dari Jawa Barat).
18. Ketika
desentralisasi berjalan, kooptasi itu meluas dengan memasuki bidang politik
terutama melalui pilkada.
19. Selain
itu di Banten tidak ada organisasi civil society yang secara konsisten membantu
masyarakat umum untuk meningkatkan literasi politik mereka.
20. Anggota
dinasti politik di Banten terus terpilih dalam pemilu/pilkada, meskipun kasus
korupsi yang melanda anggota keluarganya yang telah menjadi pejabat publik.
21. Dampaknya,
politik dinasti akan meniadakan fungsi checks and balances dalam pemerintahan.
22. Kita
tentu sulit mengharapkan seorang anggota DPRD dari dinasti A mengkritisi
ekskutif yang juga berasal dari dinasti A di mana mereka memiliki hubungan
kekerabatan.
23. Dan
checks and balances yang buruk akan mengarah ke praktik korupsi, seperti
terjadi di Banten.
24. Cara
efektif melalui kebijakan (undang-undang) yang mencegah orang untuk mendapatkan
kekuasaan yang sarat konflik kepentingan.
25. Salah
satunya adalah UU/pasal antipolitik dinasti.
26. Tetapi
pasal ini sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena menghalangi hak
konstitusional seseorang untuk berpartisipasi dalam pemilu.
27. Calon dari
kelompok dinasti telah memiliki sumber daya ekonomi yang banyak, sehingga money politics dapat membuat mereka
terpilih.
28. Dalam
survei LIPI 2019, bahwa 47 persen responden bersifat permisif terhadap politik
uang.
29. Tahun
2016 angka daerah yang melibatkan dinasti politik ada 65 daerah.
30. Saat
ini jumlahnya mungkin tidak berkurang jauh.
31. Tujuan
reformasi kekuasaan tidak terpusat satu orang (Soeharto) dapat dikatakan
berhasil.
32. Tetapi
kekuasaan saat ini berada di tangan beberapa kelompok, karena konsolidasi
demokrasi belum final.
33. Jadi,
di Indonesia, situasi oligarki sangat mungkin terjadi, karena belum sampai pada
posisi demokrasi yang terkonsolidasi.
34. Yang
paling mirip Indonesia adalah Filipina.
35. Dinasti
politik Filipina juga ada di tingkat nasional dan daerah.
36. Oligarki
adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari
golongan atau kelompok terterntu.
37. Allah berfirman,”Harta
kekayaan jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.”
38. Al-Quran
surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7.
مَا أَفَاءَ
اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antaramu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan; dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Daftar Pustaka.
1. Internet
viva. co. id.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment