Monday, September 23, 2019

3276. DINASTI POLITIK INDONESIA


DINASTI POLITIK INDONESIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Dinasti adalah semuanya berasal dari satu keluarga.
2.    Mengikuti jejak anggota keluarga dalam kancah politik bukan hal asing, di Indonesia dan luar negeri.
3.    Sebelum era reformasi Soeharto sempat menunjuk putrinya yaitu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) menjadi menteri sosial.
4.    Setelah reformasi, sejumlah nama keluarga pun muncul di berbagai daerah.
5.    Dengan membentuk klan-klan orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan meduduki berbagai posisi strategis di eksekutif dan legislatif.
6.    Dinasti politik tidak menjadi masalah, asalkan mereka tidak korupsi, adil, dan amanah.
7.    Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dini Suryani mengenai fenomena politik dinasti ini.
8.    Zaman Orde Baru, politik dinasti lebih mencolok di tingkat nasional.
9.    Ditandai dengan kehadiran Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang menjadi anggota MPR RI dari Fraksi Golkar dari tahun 1992-1998 ketika ayahnya, Presiden Soeharto untuk ke sekian kalinya menjadi presiden.
10. Mbak Tutut ditunjuk menjadi Menteri Sosial ke-23 oleh ayahnya sendiri, meskipun hanya menjabat beberapa bulan (Maret-Mei 1998), karena muncul gelombang tuntutan reformasi.
11. Ketika Orde Baru runtuh, praktik dinasti justru semakin menyubur di tingkat lokal.
12. Dengan perubahan hubungan pusat-daerah yang tersentralisasi menjadi desentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah.
13. Politik dinasti semakin subur ketika pilkada langsung diberlakukan sejak tahun 2005.
14. Politik dinasti muncul di banyak wilayah misalnya:
1)    Dinasti Limpo di Sulawesi Selatan.
2)    Dinasti Narang di Kalimantan Tengah.
3)    Dinasti Sjahroeddin di Lampung.
4)    Dinasti Fuad di Bangkalan (Madura).
15. Tetapi menurut saya, politik dinasti yang paling masif terjadi di Banten dengan Dinasti Chasan Sochib (kelompok Rau).
16. Dalam satu periode yang sama, hampir seluruh anggota keluarga dinasti ini memegang jabatan penting dalam politik di provinsi tersebut:
1)    Ratu Atut Chosiyah (anak) sebagai Gubernur Banten selama dua periode dari 2007 hingga 2013.
2)    Ratu Tatu Chasanah (anak) sebagai Wakil Bupati Serang periode 2010-2015 dan Bupati Serang periode 2016-2020.
3)    Airin Rahmy Diany (menantu) sebagai Walikota Tangerang Selatan selama dua periode sejak 2011 hingga 2020.
4)    Andhika Hazrumy (cucu) sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Banten periode 2009-2014 dan anggota DPR RI Dapil I Banten periode 2014-2016 serta Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.
5)    Andiara Aprilia Hikmat (cucu) sebagi anggota DPD RI dari Banten periode 2014-2019.
6)    Tubagus Khaerul Jaman (anak) sebagai Walikota Serang periode 2013-2018.
7)    Heryani Yuhana (istri ke-5) sebagai anggota DPRD Pandeglang periode 2009-2011.
8)    Ratna Komalasari (istri ke-6) sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2013.
9)    Ratu Ella Nurlaella (keponakan) sebagai anggota DPRD Prov Banten periode 2009-2019.
10) Ade Rossi Khaerunnisa (cucu menantu) sebagai DPRD Kota Serang periode 2009-2014 dan DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019.
11) Tanto Warsono Arban (cucu menantu) sebagai DPRD Provinsi Banten periode 2014-2015.
12) Aden Abdul Khaliq (menantu) sebagai anggota DPRD Provinsi Banten (2009-2012).
13) Belum lagi yang menjabat sebagai fungsionaris Partai Golkar DPW Banten/ DPC wilayah di Banten maupun menjadi pimpinan organisasi pengusaha seperti KADIN dan Gapensi, maupun organisasi sosial.
14) Yang menarik, di Banten bukan hanya Dinasti Chasan tetapi juga dinasti Dimyati di Pandeglang, Dinasti Jayabaya di Lebak.
17. Secara umum di Banten sampai terjadi dinasti politik yang begitu masif karena Chasan Sochib berhasil mengkooptasi wilayah di Banten secara ekonomi sejak sebelum otonomi daerah dimulai (yaitu sejak masih menjadi bagian dari Jawa Barat).
18. Ketika desentralisasi berjalan, kooptasi itu meluas dengan memasuki bidang politik terutama melalui pilkada.
19. Selain itu di Banten tidak ada organisasi civil society yang secara konsisten membantu masyarakat umum untuk meningkatkan literasi politik mereka.
20. Anggota dinasti politik di Banten terus terpilih dalam pemilu/pilkada, meskipun kasus korupsi yang melanda anggota keluarganya yang telah menjadi pejabat publik.
21. Dampaknya, politik dinasti akan meniadakan fungsi checks and balances dalam pemerintahan.
22. Kita tentu sulit mengharapkan seorang anggota DPRD dari dinasti A mengkritisi ekskutif yang juga berasal dari dinasti A di mana mereka memiliki hubungan kekerabatan.
23. Dan checks and balances yang buruk akan mengarah ke praktik korupsi, seperti terjadi di Banten.
24. Cara efektif melalui kebijakan (undang-undang) yang mencegah orang untuk mendapatkan kekuasaan yang sarat konflik kepentingan.
25. Salah satunya adalah UU/pasal antipolitik dinasti.
26. Tetapi pasal ini sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena menghalangi hak konstitusional seseorang untuk berpartisipasi dalam pemilu.
27. Calon dari kelompok dinasti telah memiliki sumber daya ekonomi yang banyak,  sehingga money politics dapat membuat mereka terpilih.
28. Dalam survei LIPI 2019, bahwa 47 persen responden bersifat permisif terhadap politik uang.
29. Tahun 2016 angka daerah yang melibatkan dinasti politik ada 65 daerah.
30. Saat ini jumlahnya mungkin tidak berkurang jauh.
31. Tujuan reformasi kekuasaan tidak terpusat satu orang (Soeharto) dapat dikatakan berhasil.
32. Tetapi kekuasaan saat ini berada di tangan beberapa kelompok, karena konsolidasi demokrasi belum final.
33. Jadi, di Indonesia, situasi oligarki sangat mungkin terjadi, karena belum sampai pada posisi demokrasi yang terkonsolidasi.
34. Yang paling mirip Indonesia adalah Filipina.
35. Dinasti politik Filipina juga ada di tingkat nasional dan daerah.
36. Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok terterntu.
37. Allah berfirman,”Harta kekayaan jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.”
38. Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7.

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
      Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Daftar Pustaka.
1.    Internet viva. co. id.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment