MASALAH RIBA
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1. Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”.
2. Jika kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan”
tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
3. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
4. Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu
pasti terdapat “hal” yang membedakannya.
5. Dan “hal” itu yang menjadi penyebab
keharamannya.
6. Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba”
terulang sebanyak 8 kali.
7. Yang terdapat dalam 4 surah:
1) Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278-281.
2) Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
3) An-Nisa’ (surah ke-4) ayat 161.
4) Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
8. Ke-3 surah pertama adalah “Madaniyah”,
artinya turun setelah Rasulullah hijrah dari Mekah ke Madinah.
9. Sedangkan surah ke-4 adalah surah “Makkiyah”,
yaitu turun ketika Rasulullah masih di Mekah, sebelum hijrah.
10. Berarti secara urutan kronologis ayat ke-1
tentang riba adalah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
11. Ayat yang turun ke-2 tentang riba adalah
Ali Imran (surah ke-3) ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat
ganda.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan
keberuntungan.
12. Ayat ke-3 yang turun tentang riba adalah
sura An-Nisa (surah ke-4) ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi
yang memakan riba.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih.
13. Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir
tentang riba yang turun kepada Rasulullah adalah surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 278-281.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ
فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu
kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan
yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun
tidak dianiaya (dirugikan).
14. Para ulama berpendapat tahap pengharaman
terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
1) Pada tahap ke-1 sekadar menggambarkan
adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
2) Pada tahap ke-2 isyarat tentang keharaman
minuman keras, yaitu Al-Nisa, (surah ke-4) ayat 161.
3) Pada tahap ke-3, secara jelas dinyatakan
keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
4) Pata tahap terakhir, diharamkan minuman
keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
278-281.
15. Para ulama cenderung hanya menetapkan dan
membahas ayat ke-1 dan ke-4 menyangkut riba.
16. Kemudian menjadikan ke-2 ayat yang tidak
jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
17. Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam
memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran.
18. Karena ayat Al-Nisa' (surah ke-4) ayat 161
adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
19. Surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 130 menggunakan
redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik
riba secara “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).
20. Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum (surah
ke-30) ayat 39 adalah ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara
tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah.
21. Para sahabat ada yang menafsirkan riba
dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang
mengharapkan imbalan berlebih.
22. Sebagian ulama lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam
mushaf Al-Quran, yaitu:
1) Kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis
tanpa menggunakan huruf Arab “wau”.
2) Sedangkan dalam surah lainnya menggunakan
huruf Arab “wau”.
23. Para ulama berpendapat pembahasan secara
singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan
menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
1) Kata kunci pertama adalah “adh’afan
mudha’afah” (berlipat ganda).
2) Kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar
riba” (tinggalkan sisa riba).
3) Kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum,
la tazhlimuna wa la tuzhlamun” (maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya).
24. Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan
dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran.
25. Apakah hal yang menjadikan kelebihan
tersebut hukumnya haram?
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment