MASALAH RIBA
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

1. Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba
pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang
yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau
penambahan jumlah utang.
2. Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik
Rasulullah Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan
nilai lebih.
3. Sahabat Rasulullah, Abu Hurairah,
memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia
tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada beliau untuk
menagihnya.
4. Rasulullah mencarikan unta yang sesuai
umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Rasulullah tidak menemukan unta
yang umurnya sama, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang
lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
5. Rasulullah memberikan unta yang lebih tua
untuk membayar utangnya.
6. Artinya Rasulullah membayar utangnya
lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
7. Berarti Rasulullah mengembalikan utangnya
dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
8. Rasulullah memberikan unta yang lebih
bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah
orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
9. Jabir sahabat Rasulullah serta hadis
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah.
10. Ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka
utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah memberikan kelebihan.
11. Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu
qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau
menghasilkan manfaat adalah haram).
12. Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama
hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya,
sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
13. Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir
Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan,
“Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang
lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil
usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
14. “Karena transaksi ini menguntungkan
pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan
salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan
tamak”.
15. “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan
hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang
berakal yang berlaku adil.”
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment