Sunday, February 16, 2020

4462. MASALAH RIBA (4)


MASALAH RIBA
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

1.    Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2.    Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Rasulullah Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
3.    Sahabat Rasulullah, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada beliau untuk menagihnya.
4.    Rasulullah mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Rasulullah tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
5.    Rasulullah memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya.
6.    Artinya Rasulullah membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
7.    Berarti Rasulullah mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
8.    Rasulullah memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
9.    Jabir sahabat Rasulullah serta hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah.
10. Ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah memberikan kelebihan.
11. Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
12. Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
13. Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
14. “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
15. “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
4.    Tafsirq.com online.


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment