MEMAKAI
PERHIASAN EMAS
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang terbuat dari
bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Abdullah
bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah melihat cincin yang terbuat dari emas
berada di tangan seorang laki-laki.
3. Rasulullah
mencabut dan membuangnya sambil bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja
mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
4. Kemudian
Rasulullah bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan
manfaatkanlah.”
5. Orang
itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu
selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya.”(HR. Muslim).
6. Abdullah
bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya
Rasulullah mengambil kain sutera, diletakkan di sebelah kanan beliau, dan
mengambil emas, lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Nabi bersabda:
Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu Daud).
7. Imam
Nawawi berpendapat.
1) Laki-laki
haram memakai cincin yang terbuat dari emas, berdasarkan ijma ulama.
2) Termasuk
dilarang, jika sebagiannya terbuat dari emas atau terbuat perak.
8. Para
ulama mazhab Syafii berpendapat.
1) Semua
pria haram memakai gigi, cincin, dan perhiasan lain yang terbuat dari bahan
emas atau bercampur dengan sedikit emas.
2) Semua wanita
halal memakai semua bahan yang terbuat emas dan sutera, berdasarkan hadis yang
bersifat umum tentang larangan sutera dan emas.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment