AGAMA
ISLAM MUDAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Pada
suatu hari, sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad.
2. Si
istri berkata,”Wahai Rasulullah, suamiku, Sofwan, sering menghardikku, ketika
aku salat dan memaksaku membatalkan puasaku ketika aku puasa sunah, serta suamiku
sering mengerjakan salat Subuh, ketika
matahari sudah terbit.”
3. Nabi Muhammad
mendengarkan keluhan tersebut sambil menoleh dengan seluruh badan beliau, begitulah
cara Nabi Muhammad menoleh.
4. Nabi Muhammad
menghadap ke arah suaminya dan bertanya,”Benarkah
itu, wahai Sofwan? “Benar, ya Rasulullah,”
jawab Sofwan tulus.
5. Sofwan
melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang, setelah
membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang pada setiap
rakaatnya, saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
6. “Benar,
ya Rasulullah, saya menyuruh istriku membatalkan puasanya, ketika dia puasa
sunah, karena saya lelaki sehat yang sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut
Sofwan.
7. Sofwan
menambahkan,“Memang benar, saya sering mengerjakan salat Subuh, ketika matahari
hampir terbit, karena keluargaku terbiasa bangun siang, sehingga saya sulit
bangun tepat pada waktu Subuh.”
8. Nabi Muhammad
membenarkan sikap Sofwan dan bersabda,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika
kamu bangun!”
9. Nabi Muhammad
bersabda kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu dan jika berpuasa sunah
kamu harus izin suamimu.”
10. Al-Quran
surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 78.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ
جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ
وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ
عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا
بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ
“Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan
jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam
agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu
sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al-Quran ini. Agar
Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap
manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu.
Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
11. Para
ulama menjelaskan bahawa salah satu kaidah hukum Islam ialah kesulitan
melahirkan kemudahan, artinya apabila seseorang mengalami kesulitan dalam
menjalankan agama, maka dia mendapatkan pengecualian, sehingga dia memperoleh
kemudahan.
12. Para
ulama enggan memopulerkannya dan jarang mendakwahkan keringanan dan kemudahan
dalam beragama, karena khawatir umat Islam akan mengabaikan ajaran agama Islam.
13. Sikap
ini benar dalam satu sisi, tetapi salah dalam sisi yang lain, apabila ajaran
agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak mengetahui keringanan dan kemudahannya.
14. Umat
Islam perlu memahami keringanan dan kemudahan dalam beragama.
15. Contohnya
berwudu biasanya memakai air, tetapi boleh diganti dengan bertayamum (pengganti
wudu) untuk bersuci dari hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu, pasir,
atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya
sakit.
16. Kemudahan
agama Islam lainnya, misalnya salat jamak (salat yang dilaksanakan dengan
mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu) seperti salat Zuhur dengan Asar atau
salat Magrib dengan Isya.
17. Salat jamak
takdim (penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan
salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya) seperti
penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur atau
pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.
18. Salat jamak
takhir (penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara
mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya) seperti
penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar atau
pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
19. Salat
jamak qasar (penggabungan dan sekaligus penyingkatan salat wajib), misalnya salat
yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
20. Mungkin
ada yang kaget bahwa Nabi Muhammad membolehkan orang yang tertidur untuk
melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari, sehingga dia tidak
berdosa karena terlambat salat.
21. Tentu
saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha dan begadang yang
tidak ada manfaatnya pada malam hari serta tidak berlaku bagi orang yang
terlambat bangun karena malas.
Daftar
Pustaka
1. Katsir,
Ibnu. Kisah-kisah Nabi. penerbit Pustaka Azzam. Jakarta, 2013.
2. Bahjat,
Ahmad. Nabi-Nabi Allah. Penerbit Qisthi Press. Jakarta, 2007.
3. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
4. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment