PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan merilis
aturan turunan merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
2. Rincian
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
3. Aturan
tersebut dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
4. Peraturan
ini ditetapkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada
Jumat (3/4/2020).
5. Sebelumnya,
mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai PSBB adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19
atau virus Corona untuk mencegah penyebarannya.
6. PSBB
dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
7. Jika
masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang
dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
A. Berdasarkan
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:
1.
Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2.
Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
5. Pembatasan
moda transportasi.
6. Pembatasan
kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan.
B. Ke-1: Peliburan sekolah dan tempat kerja.
1. Peliburan
sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan
menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media paling
efektif.
2. Pengecualian
peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian berkaitan
dengan pelayanan kesehatan.
3. Sementara,
yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di
tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal,
untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
4. Adapun
pengecualian peliburan tempat kerja yaitu kantor atau instansi tertentu yang
memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
5. Lalu,
terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,
pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan
impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
C. Ke-2: Pembatasan kegiatan keagamaan.
1. Pembatasan
dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri
keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
2. Semua
tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
3. Pengecualian
dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau
pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
4. Pemakaman
orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari
20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran
penyakit.
D. Ke-3: Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
1. Pembatasan
dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
2. Pembatasan
dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat
dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
3. Juga
tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk
kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
4. Pengecualian
ini juga dilaksanakan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
E. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
1. Pembatasan
dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan
budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi diakui pemerintah dan
peraturan perundangan.
2. Hal
ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan,
akademik, dan budaya.
F. Pembatasan moda transportasi.
1) Pembatasan
ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang umum atau pribadi dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
2) Selain
itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk.
G. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan.
1. Pembatasan
ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi
bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2. Kegiatan
tersebut dilakukan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta
berpedoman protokol dan peraturan perundangan.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment