POLITIK DALAM IBADAH HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Sebagian ulama berpendapat ibadah haji
adalah ibadah murni yang tidak sah dicampur dengan aktivitas keduniaan, seperti
perdagangan dan masalah politik.
2. Pendapat ini ada benarnya, meskipun tidak
sepenuhnya benar.
3. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
197 berbicara tentang larangan bercumbu, berkata cabul, dan bertengkar.
4. Sebagian sahabat Nabi Muhammad menduga larangan
itu mencakup larangan berdagang, karena sering terjadi pertengkaran.
5. Dugaan tersebut diluruskan oleh Al-Quran
dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
198 yang menyatakan tidak ada dosa bagimu mencari rezeki karunia dari Allah
dengan perniagaan pada musim haji.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا
فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ
مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyaril-haram. Dan berzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
6. Dalam bidang politik juga diperbolehkan,
asalkan dengan cara yang sehat dan santun.
7. Kegiatan politik terlarang apabila dapat
mengganggu kekhusyukan jamaah dalam melaksanakan ritual ibadah haji dan umrah.
8. Nabi Muhammad memerintahkan umat Islam mengikuti
cara beliau dalam melaksanakan haji.
1) Ketika beliau tawaf (mengelilingi Kakbah)
sebanyak 7 kali, ternyata pada 3 putaran pertama beliau berlari-lari kecil.
2) Ibnu Abbas (sahabat Nabi) menjelaskan,”Nabi
Muhammad berlari-lari kecil sewaktu tawaf keliling Kakbah, karena ketika itu
ada berita Nabi Muhammad dan para pengikutnya dalam kondisi payah dan lemah”.
9. Ketika orang-orang musyrik yang ada di Mekah
mengintip untuk menyaksikan kebenaran isu tersebut, kemudian Nabi Muhammad dan para
sahabat berlari-lari kecil untuk membantah
desas-desus tersebut.
10. Artinya Nabi Muhammad dan para sahabat
ketika melakukan tawaf mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, sebenarnya juga
melakukan semacam “show of force” (pamer kekuatan) terhadap lawan-lawannya.
11. Setelah tawaf sebanyak 3 putaran,
ternyata para pengintip membubarkan diri.
12. Hanya pada sisi Kakbah tertentu saja Nabi
Muhammad dan para sahabat berlari-lari kecil, karena para pengintip dapat memandang
dari sisi tersebut.
13. Sewaktu Nabi Muhammad dan para sahabat melakukan
sai (berjalan kaki bolak-balik sebanyak tujuh kali dari Sofa ke Marwa ), Nabi Muhammad
dan para sahabat juga berlari-lari kecil untuk tujuan yang serupa.
14. Kesimpulannya:
1) Terdapat tujuan non-ibadah murni yang
diperagakan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat ketika melaksanakan ibadah haji/umrah.
2) Perbuatan rasulullah dianjurkan diteladani
oleh seluruh umat Islam.
15. Tetapi, jangan menyebut ibadah haji Nabi Muhammad
dan para sahabat seperti terlihat di atas sebagai ibadah politik yang kotor.
16. Dalam pandangan Nabi Muhammad, kegiatan
politik harus berdasar nilai etika, tata karma, dan moral mulia.
17. Cara-cara Nabi Muhammad dalam berpolitik.
1) Memakai cara santun.
2) Menggunakan etika baik.
3) Bermoral mulia.
4) Tidak mengandung kecurangan.
5) Bertujuan meraih kebahagian hidup di
dunia dan akhirat.
6) Mengharapkan keridaan Allah.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment