SIKAP WARAK TAKUT HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Menjauhkan diri dari SYUBHAT, karena takut terlibat dalam
haram.
1. SALAH satu rahmat untuk manusia adalah Allah tidak
membiarkan manusia dalam kegelapan tentang halal dan haram.
2. Allah menjelaskan halal dan haram secara terperinci.
3. Allah menjelaskan kepada manusia apa yang diharamkan.
4. Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا
تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا
لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ
بِٱلْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau makan (hewan halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lebih mengetahui orang yang melampaui batas.
Mengapa kamu tidak mau makan (hewan halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lebih mengetahui orang yang melampaui batas.
5.
Hal yang halal sudah jelas dan boleh dikerjakan.
6.
Hal yang haram sudah jelas dan tidak ada keringanan selama
masih normal.
7.
Tetapi ada di antaranya yang tidak jelas halal dan haramnya,
yaitu SYUBHAT.
8.
SYUBHAT adalah hal yang tidak jelas halal atau haramnya.
9.
Masalah SYUBHAT muncul karena:
1)
Tasyabuh (dalilnya tidak jelas).
2)
Tidak jelasnya penerapan dalil terhadap suatu hal.
10.
Dalam menghadapi masalah SYUBHAT, lslam memberi jalan
berupa sikap warak (wirai).
11.
Warak (wirai) adalah sikap berhati-hati karena takut terlibat
haram.
12.
Warak adalah bersifat menjauhi hal yang belum jelas status
hukum halal dan haramnya karena takut khawatir pada keharamannya.
13.
Manfaat sikap warak (wirai).’
1)
Menjauhi perbuatan haram.
2)
Menutup jalan berbuat maksiat.
3)
Lebih aman dan selamat.
4)
Membersihkan agama dan kehormatan.
14.
Rasulullah bersabda,”Hal yang halal sudah jelas dan yang
haram sudah jelas, di antaranya ada yang SYUBHAT (belum jelas).”
15.
Rasulullah bersabda,”Barang siapa menjauhi SYUBHAT karena
hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat.”
16.
Rasulullah bersabda,”Barang siapa mengerjakan SYUBHAT,
maka dia hampir jatuh ke dalam haram, seperti penggembala kambing mendekati daerah
larangan.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment