PERINCIAN ORANG YANG HARAM DINIKAH DALAM AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran
tidak memerinci siapa saja orang yang boleh dinikahi.
Tapi hal itu
diserahkan kepada selera masing-masing orang.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 3.
Mengisyaratkan siapa
pun orang disukai, boleh dinikahi .
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim
(jika kamu mengawininya), maka kawini wanita (lain) yang kamu senangi: 2,
3, atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil,
maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang demikian lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Rasulullah bersabda,
“Biasanya wanita
dinikahi karena harta, keturunan, kecantikan, atau agamanya.
Maka tentukan
pilihanmu karena agamanya.
Jika tidak demikian,
kamu akan sengsara”.
Al-Quran memberi
petunjuk.
Bahwa
pria berzina hanya pantas mengawini wanita berzina, atau wanita
musyrik.
Dan sebaliknya wanita
berzina hanya layak mengawini pria berzina atau pria musyrik.
Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 3.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pria
yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina, atau wanita
musyrik; dan wanita berzina tidak dikawini melainkan oleh pria
berzina atau pria musyrik, dan yang demikian diharamkan
atas orang mukmin.
Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 26.
Menjelaskan bahwa pria
keji untuk wanita keji.
Dan pria baik untuk
wanita baik.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ
مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita
yang keji adalah untuk pria yang keji, dan pria yang keji adalah buat wanita
yang keji (pula), dan wanita baik adalah untuk pria baik dan pria baik adalah
untuk wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang
mulia (surga).
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 23-24.
Merinci siapa orang
yang tidak boleh dikawini oleh seorang pria.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anakmu yang wanita; saudaramu wanita, saudara
wanita bapakmu; saudara wanita ibumu; anak wanita saudaramu pria; anak
wanita saudaramu wanira; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
wanita sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu
miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu
telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Perincian orang yang
dilarang dinikahi seorang pria, yaitu:
1. Ibu kandungnya.
2. Anak wanita kandung.
3. Saudara wanita
kandung.
4. Saudara wanita
ayahnya (bibi).
5. Saudara wanita ibunya
(bibi).
6. Anak wanita dari
saudara kandung pria (keponakan).
7. Anak wanita dari
saudara kandung wanita (keponakan).
8. Ibu yang menyusuinya,
saat dirinya masih bayi.
9. Wanita sepersusuan.
10. Mertua wanita.
11. Anak tiri wanita
bawaan istrinya yang telah dicampuri (hubungan seksual).
12. Menantu wanita.
13. Menghimpun 2 wanita
bersaudara bersamaan.
14. Wanita bersuami.
Beberapa orang
bertanya,
“Tentang larangan
mengawini istri orang lain dapat dipahami.
Tapi mengapayang
lainnya.
Seperti disebut dalam
Al-Quran di atas, juga haram?
Jawabannya.
1. Ada yang berpendapat.
Bahwa perkawinan
keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.
2. Ada yang meninjau
menjaga hubungan kerabat.
Agar tidak
timbul sengketa seperti yang bisa terjadi antara suami dan istri.
3. Ada yang
memandang bahwa sebagian yang disebut di atas.
Berkedudukan semacam
anak, saudara, dan ibu kandung, yang semuanya
harus dilindungi dari rasa berahi.
4. Ada yang memahami
larangan perkawinan antara kerabat.
Untuk memperluas
hubungan dengan keluarga lain.
Dalam rangka
mengukuhkan masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment