Monday, August 26, 2019

3069. YANG MEMBATALKAN SALAT 4 MAZHAB


YANG MEMBATALKAN SALAT 4 MAZHAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A.   Fikih 4 mazhab.
1.    Para ulama menjelaskan di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.
2.    Masing-masing mazhab memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3.    Sikap yang paling baik adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda, setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat tersebut dari sumber aslinya.

B.   Hal-hal yang membatalkan salat menurut 4 mazhab.

1.    Mazhab Hanafi:
1)    Berbicara dengan sengaja, lupa, tidak tahu hukumnya, atau karena keliru.
2)    Membaca doa yang mirip dengan ucapan manusia.
3)    Banyak bergerak.
4)    Memalingkan dada dari arah kiblat.
5)    Makan dan minum.
6)    Berdehem tanpa alasan.
7)    Menggerutu.
8)    Merintih.
9)    Mengaduh.
10) Menangis dengan suara keras.
11) Membalas ucapan orang yang bersin.
12) Mengucapkan: “lnna lillahi”, ketika mendengar berita buruk.
13) Mengucapkan: “Alhamdulillah”, ketika mendengar berita baik.
14) Mengucapkan: “Subhanallah” atau “La ilaha illallah”, karena heran.
15) Orang yang salat dengan tayamum, lalu melihat air.
16) Terbit matahari, ketika mengerjakan salat Subuh.
17) Matahari tergelincir, ketika mengerjakan salat Idul Fitri atau ldul Adha.
18) Jatuhnya pembalut luka yang belum sembuh.
19) Berhadas dengan sengaja.

2.    Mazhab Maliki:
1)    Meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja.
2)    Menambah rukun dengan sengaja, misalnya menambah rukuk dan sujud.
3)    Menambah tasyahud bukan pada tempatnya, kecuali dibaca dalam kondisi duduk.
4)    Tertawa terbahak-bahak.
5)    Makan atau minum dengan sengaja.
6)    Berbicara dengan sengaja.
7)    Meniup dengan mulut secara sengaja.
8)    Muntah dengan sengaja.
9)    Terjadi sesuatu yang membatalkan wudu, misalnya kentut atau lainnya.
10) Auratnya terbukanya.
11) Terkena najis.
12) Banyak bergerak.
13) Menambah rakaat.
14) Sujud sebelum salam.
15) Meninggalkan 3 sunah salat karena lupa, dan tidak mengerjakan sujud sahwi untuknya.

3.    Mazhab Syafii:
1)    Terkena hadas yang mewajibkan wudu atau mandi.
2)    Sengaja berbicara.
3)    Menangis.
4)    Merintih.
5)    Banyak bergerak.
6)    Ragu-ragu dalam niatnya.
7)    Ragu-ragu dalam salatnya.
8)    Mengganti niat salat.
9)    Auratnya terbuka, padahal mampu menutupinya.
10) Telanjang, padahal mempunyai kain untuk menutupinya.
11) Terkena najis yang tidak dimaafkan.
12) Mengulang-ulang takbiratul ihram.
13) Meninggalkan rukun salat dengan sengaja.
14) Mengikuti imam yang tidak patut, karena kufur atau sebab lainnya.
15) Menambah rukun salat.
16) Dadanya berpaling dari arah kiblat.
17) Mendahulukan rukun fi’li daripada lainnya.


4.    Mazhab Hambali:
1)    Banyak bergerak.
2)    Terkena najis yang tidak dimaafkan.
3)    Membelakangi kiblat.
4)    Terjadi sesuatu yang membatalkan wudu, misalnya kentut atau lainnya.
5)    Sengaja membuka auratnya.
6)    Bersandar tanpa alasan.
7)    Kembali ke tasyahud pertama, setelah membaca Fatihah.
8)    Menambah rukun salat.
9)    Mendahulukan sebagian rukun.
10) Keliru bacaan yang mengubah artinya, padahal dia paham.
11) Ragu-ragu dalam salatnya.
12) Ragu-ragu dalam takbiratul ihram.
13) Tertawa terbahak-bahak.
14) Berbicara.
15) Makmum memberi salam mendahului imam.
16) Makan atau minum.
17) Berdehem tanpa alasan.
18) Meniup dengan mulut.
19) Menangis bukan karena takut kepada Allah.

Daftar Pustaka.
1.    Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.


Related Posts:

  • 721. UANGZAKAT FITRAH DENGAN UANG Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang … Read More
  • 721. UANGZAKAT FITRAH DENGAN UANG Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang … Read More
  • 721. UANGZAKAT FITRAH DENGAN UANG Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang … Read More
  • 721. UANGZAKAT FITRAH DENGAN UANG Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang … Read More
  • 721. UANGZAKAT FITRAH DENGAN UANG Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang … Read More

0 comments:

Post a Comment