YANG MEMBATALKAN
SALAT 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Fikih 4
mazhab.
1. Para ulama
menjelaskan di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian yang
paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.
2. Masing-masing
mazhab memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3. Sikap yang
paling baik adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda,
setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat tersebut dari sumber
aslinya.
B. Hal-hal
yang membatalkan salat menurut 4 mazhab.
1. Mazhab
Hanafi:
1) Berbicara
dengan sengaja, lupa, tidak tahu hukumnya, atau karena keliru.
2) Membaca
doa yang mirip dengan ucapan manusia.
3) Banyak
bergerak.
4) Memalingkan
dada dari arah kiblat.
5) Makan dan
minum.
6) Berdehem
tanpa alasan.
7) Menggerutu.
8) Merintih.
9) Mengaduh.
10) Menangis
dengan suara keras.
11) Membalas
ucapan orang yang bersin.
12) Mengucapkan:
“lnna lillahi”, ketika mendengar berita buruk.
13) Mengucapkan:
“Alhamdulillah”, ketika mendengar berita baik.
14) Mengucapkan:
“Subhanallah” atau “La ilaha illallah”, karena heran.
15) Orang yang
salat dengan tayamum, lalu melihat air.
16) Terbit
matahari, ketika mengerjakan salat Subuh.
17) Matahari
tergelincir, ketika mengerjakan salat Idul Fitri atau ldul Adha.
18) Jatuhnya
pembalut luka yang belum sembuh.
19) Berhadas
dengan sengaja.
2. Mazhab
Maliki:
1) Meninggalkan
salah satu rukun salat dengan sengaja.
2) Menambah
rukun dengan sengaja, misalnya menambah rukuk dan sujud.
3) Menambah
tasyahud bukan pada tempatnya, kecuali dibaca dalam kondisi duduk.
4) Tertawa
terbahak-bahak.
5) Makan atau
minum dengan sengaja.
6) Berbicara
dengan sengaja.
7) Meniup
dengan mulut secara sengaja.
8) Muntah
dengan sengaja.
9) Terjadi
sesuatu yang membatalkan wudu, misalnya kentut atau lainnya.
10) Auratnya
terbukanya.
11) Terkena
najis.
12) Banyak
bergerak.
13) Menambah
rakaat.
14) Sujud sebelum
salam.
15) Meninggalkan
3 sunah salat karena lupa, dan tidak mengerjakan sujud sahwi untuknya.
3. Mazhab
Syafii:
1) Terkena
hadas yang mewajibkan wudu atau mandi.
2) Sengaja
berbicara.
3) Menangis.
4) Merintih.
5) Banyak
bergerak.
6) Ragu-ragu
dalam niatnya.
7) Ragu-ragu
dalam salatnya.
8) Mengganti
niat salat.
9) Auratnya
terbuka, padahal mampu menutupinya.
10) Telanjang,
padahal mempunyai kain untuk menutupinya.
11) Terkena
najis yang tidak dimaafkan.
12) Mengulang-ulang
takbiratul ihram.
13) Meninggalkan
rukun salat dengan sengaja.
14) Mengikuti
imam yang tidak patut, karena kufur atau sebab lainnya.
15) Menambah
rukun salat.
16) Dadanya
berpaling dari arah kiblat.
17) Mendahulukan
rukun fi’li daripada lainnya.
4. Mazhab
Hambali:
1) Banyak
bergerak.
2) Terkena
najis yang tidak dimaafkan.
3) Membelakangi
kiblat.
4) Terjadi
sesuatu yang membatalkan wudu, misalnya kentut atau lainnya.
5) Sengaja
membuka auratnya.
6) Bersandar
tanpa alasan.
7) Kembali
ke tasyahud pertama, setelah membaca Fatihah.
8) Menambah
rukun salat.
9) Mendahulukan
sebagian rukun.
10) Keliru
bacaan yang mengubah artinya, padahal dia paham.
11) Ragu-ragu
dalam salatnya.
12) Ragu-ragu
dalam takbiratul ihram.
13) Tertawa
terbahak-bahak.
14) Berbicara.
15) Makmum
memberi salam mendahului imam.
16) Makan atau
minum.
17) Berdehem
tanpa alasan.
18) Meniup
dengan mulut.
19) Menangis
bukan karena takut kepada Allah.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment