KERUDUNG JILBAB MUSLIMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Para ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan
lslam, para wanita muslimat pada zaman Nabi Muhammad di Madinah semuanya menggunakan
pakaian yang pada umumnya sama bentuk dan besarnya dengan busana yang dikenakan
oleh wanita yang lain, termasuk wanita gelandangan
dan budak belian.
2. Para wanita muslimat pada zaman Nabi Muhammad
secara umum memakai baju dengan kerudung seperti jilbab, tetapi bagian leher
dan dada mereka gampang terlihat.
3. Wanita muslimat memakai kerudung,
tetapi ujungnya sering dilipatkan ke belakang,
sehingga telinga, leher, dan sebagian dada mereka terbuka.
4. Keadaan
semacam itu digunakan oleh orang
musyrik dan munafik untuk menggoda dan mengganggu para wanita termasuk wanita muslimat.
5. Ketika para pemuda penggoda itu ditegur
oleh umat Islam karena mengganggu wanita muslimat, mereka berkata,”Kami mengira
mereka adalah budak belian”.
6. Hal ini
disebabkan pada saat itu tanda dan identitas sebagai wanita muslimat
tidak terlihat dengan jelas.
7. Turun Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 59 yang memerintahkan agar para wanita Islam memakai jilbab berupa baju kurung
yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala, sehingga mereka tidak
akan diganggu.
8. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ
فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
9. Ayat Al-Quran ini secara jelas memerintahkan
agar wanita muslimat memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang wanita
yang bukan muslimat.
10. Ayat ini memerintahkan agar jilbab
yang dipakai diulurkan ke seluruh tubuh mereka.
11. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang
beriman,“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
12. Para ulama memusatkan perhatian kepada larangan
menampakkan “zinah” (perhiasan) yang dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan
redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
13. Para ulama sepakat yang dimaksud adalah “zinah”
(perhiasan) dan bukan “zina” (hubungan seks yang tidak sah).
14. Perhiasan adalah segala sesuatu yang digunakan
untuk memperelok dan memperindah seseorang termasuk pakaian, perhiasan emas dan
berlian, serta make up dan sebagainya.
15. Para ulama membahas kalimat “kecuali yang
(biasa) tampak daripadanya” yang memunculkan 3 pendapat berbeda.
1) Memahaminya dengan makna, “Janganlah para
wanita menampakkan perhiasan mereka sama sekali, tetapi apa yang tampak secara
terpaksa dan bukan sengaja seperti ditiup angin dan lainnya, hal itu dapat
dimaafkan.”
2) Memahaminya dengan makna, “Janganlah para
wanita menampakkan perhiasannya berupa seluruh
tubuh mereka, tetapi jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, mereka tidak
berdosa”.
3) Memahami “kecuali apa yang tampak” dalam
arti anggota tubuh wanita yang biasanya dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus
tampak, artinya apabila bagian tubuh tersebut tertutup akan menimbulkan
kesulitan dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment