Tuesday, June 9, 2020

4624. FATWA FILM YUSUF QARADHAWI


FATWA YUSUF QARADHAWI TENTANG FILM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah seorang cendekiawan Muslim Mesir.
2.    Yusuf Qaradhawi termasuk mujtahid pada era modern.
3.    Syekh Yusuf Qaradhawi adalah ketua majelis fatwa dan ulama terkemuka abad ke-21.
4.    Syekh Yusuf al-Qaradhawi, lahir 9 September 1926 di Shafth Turaab, Kairo, Mesir.
5.    Pendapatnya sering menjadi rujukan umat Islam di seluruh dunia.
6.    Melalui karyanya antara lain, Fatawa Mu’ashirah, ia menjawab berbagai pertanyaan masa kini, dengan jawaban mengagumkan.
7.    Terlepas dari kepakaran dan posisi keilmuannya, sikapnya kontroversial dalam menyikapi berbagai masalah.

A.   Fatwa minuman dengan kadar alkohol 0,05 persen.
1.    Fatwa tahun 2008 tentang konsumsi minuman beralkohol dengan kadar 0,05 persen membuat heboh publik Timur Tengah.
2.    Yusuf Qaradhawi menjelaskan, kadar 0,05 persen alkohol tidak menyebabkan haram, karena persentasenya sangat kecil.
3.    Apalagi jika muncul karena fermentasi alami, bukan olahan.
4.    “Saya berpendapat tak mengapa mengonsumsi minuman berakohol kadar 0,05 persen,” katanya.
5.    Ia berargumentasi, salah satu prinsip syariah adalah realistis.
6.    Rasulullah bersabda,“Segala perkara yang jumlah besarnya memabukkan, maka kadar kecilnya juga haram”.
7.    Jika melihat faktanya kadar 0,05 persen itu tidak akan menyebabkan mabuk, maka  tak menjadi masalah bila hanya sedikit.
8.    Fatwa tersebut mendapat reaksi keras.
9.    Pemimpin Redaksi Syarq Awsath, Abdul Lathif Al-Mahmud, dalam tajuknya yang terbit pada 10 April 2008 mengkritik pedas pandangan Qaradhawi dan menyebut fatwa ini akan menyebabkan gonjang-ganjing di tengah publik.
10. “Orang akan seenaknya mengonsumsi minuman alkohol dengan kadar sedikit dengan alasan batas persentase tidak disebut dalam Al-Quran dan hadis, apalagi seorang ulama sekaliber Qaradhawi memperbolehkannya.”

B.   Fatwa kredit rumah dengan bunga bank.
1.    Pada tahun 2006, Yusuf Qaradhawi membuat heboh publik Maroko.
2.    Yusuf Qaradhawi berfatwa boleh membeli rumah dengan kredit bank memakai sistem riba.
3.    Fatwa itu menjawab pertanyaan dalam pertemuan di Maroko.
4.    Yusuf Qaradhawi mengatakan, selama belum ada bank yang menyediakan kredit tanpa riba, maka tak mengapa warga Maroko membeli rumah melalui bank dengan sistem riba.
5.    Fatwa yang sama dikutip dari Majelis Fatwa Eropa bagi minoritas Muslim yang tinggal di kawasan itu.
6.    “Saya rasa fatwa untuk minoritas ini tepat diterapkan di Maroko.”
7.    Fatwa itu mendapat kritikan pedas media.
8.    Koran Maroko, Al-Ittihad al-Istytiraki mengatakan, Qaradhawi tak berhak memberi fatwa di Maroko, sebab negara sudah memiliki lembaga fatwa otoritatif.

C.   Fatwa menonton film.
1.    Syekh Yusuf Qaradhawi berpendapat menonton film, pertunjukan, dan sebagainya adalah salah satu sarana hiburan yang sifatnya sama dengan hiburan lainnya.
2.    Artinya, hiburan itu bisa dimanfaatkan ke dalam sesuatu yang baik ataupun yang buruk.
3.    Pada dasarnya, segala sarana hiburan yang kita pilih tidak ada masalah dan tidak ada salahnya.
4.    Kita bebas memilih sesuai dengan kesukaan, seperti memilih menonton film atau pertunjukan.
5.    Jadi, hukumnya semua balik lagi kepada penggunaan dan pemanfaatannya.
6.    Syarat tontonan yang tidak haram.
1)    Isinya film harus bersih dan tidak menyimpang dari akidah, syariat, dan etika dalam Islam.
2)    Tidak boleh melalaikan kewajiban.
3)    Boleh menonton film-film yang baik, tetapi dilarang mengabaikan kewajiban agama dan dunia, seperti salat 5 waktu.
4)    Jika sedang menonton film dan telah masuk waktu salat, maka harus salat terlebih dahulu sebelum melanjutkan lagi.
5)    Terhindar dari ikhtilat, yaitu tidak bercampur pria dan wanita bukan mahramnya.
6)    Agar tidak menimbulkan fitnah dan subhat, terlebih pertunjukan di tempat gelap.

(Sumber : Republika.co.id)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment