MACAM-MACAM
MAHRAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.

A.
Macam-macam
mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
1. Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selamanya karena:
1) Nasab (keturunan).
2) Sepersusuan.
3) Pernikahan.
2. Terdapat 7 macam mahram, karena nasab
(keturunan).
1) Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
2) Anak putri, cucu putri, dan seterusnya, ke
bawah.
3) Saudara kandung wanita (kakak atau adik
wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara wanita bapak (bibi), saudara wanita
kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5) Saudara wanita ibu (bibi), saudara wanita
nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6) Putri saudara pria (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu wanitanya dan seterusnya ke bawah.
7) Putri saudara wanita (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah.
3.
Terdapat 2
macam mahram, karena sepersusuan.
1)
Ibu yang
menyusui.
2)
Saudara wanita
sepersusuan.
4.
Terdapat 4
macam mahram, karena pernikahan.
1)
Ibunya istri
(mertua wanita).
2)
Anak wanita
bawaan istri (yang telah dicampuri).
3)
Istri anak
kandung (menantu wanita).
4)
Menghimpun
bersamaan menikah 2 wanita bersaudara.
5. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ
وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ
وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن
نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ
أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu; anakmu wanita; saudaramu yang wanita, saudara bapakmu yang wanita; saudara ibumu yang wanita; anak wanita saudaramu pria; anak wanita saudaramu yang wanita; ibu yang menyusuimu; saudara wanita sepersusuan; ibu istrimu (mertua); anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu; anakmu wanita; saudaramu yang wanita, saudara bapakmu yang wanita; saudara ibumu yang wanita; anak wanita saudaramu pria; anak wanita saudaramu yang wanita; ibu yang menyusuimu; saudara wanita sepersusuan; ibu istrimu (mertua); anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Daftar Pustaka
1. Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan
Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment