JANGAN BUGIL SEBAB ADA MALAIKAT
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 31.
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung”.
Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a
yasu’u” yang artinya “buruk” dan “tidak menyenangkan”.
Kata “sauat” sama maknanya dengan
“aurat” yang terambil dari kata “ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan
“tercela”.
Keburukan yang dimaksud tidak harus
dalam arti sesuatu
yang pada dirinya buruk.
Tetapi bisa juga karena adanya faktor
lain yang mengakibatkannya buruk.
Tidak satu pun dari bagian tubuh manusia yang buruk.
Karena semuanya
baik dan sangat bermanfaat, termasuk
aurat.
Tetapi apabila aurat dilihat orang,
maka “aurat yang terlihat” itulah yang buruk.
Banyak hal yang sifatnya buruk,
masing-masing orang dapat menilainya.
Agama Islam memberi petunjuk
yang dianggapnya “aurat” atau “sau-at”.
Dalam
fungsinya sebagai penutup,
tentunya pakaian dapat menutupi
segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh badannya.
Aurat adalah anggota badan
tertentu yang tidak boleh dilihat, selain oleh orang
tertentu.
Islam
mengajar bahwa “tidak senang” jika “aurat” terutama “aurat besar” yaitu “kemaluan” dilihat oleh
siapa pun.
lde dasar “aurat” adalah “tertutup” dan
“tidak terlihat” meskipun oleh yang bersangkutan sendiri.
Nabi bersabda,
“Jangan kamu telanjang, karena ada malaikat
yang selalu bersamamu, dan tidak
pernah berpisah denganmu.
Selain masuk ke toilet serta ketika suami
dan istri berhubungan seks.
Maka malulah kepada mereka dan
hormatilah mereka”.
Nabi bersabda,
”Jika suami istri berhubungan badan,
maka jangan keduanya telanjang bagaikan telanjangnya binatang”.
Hadis Nabi di atas berhubungan dengan
aturan moral.
Dalam aturan hukum Islam tidak terlarang
orang sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.
Setiap manusia wajib menutup auratnya
selama diperkirakan ada orang lain yang mungkin melihatnya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat
tentang batas aurat.
Yaitu bagian tubuh manusia yang harus
ditutup.
Sebagian ulama berpendapat batas aurat
untuk seorang lelaki adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai
lututnya.
Ada yang berpendapat batas aurat laki-laki
yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
Sebagian
besar ulama berpendapat aurat kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya,
selain wajah dan kedua telapak tangan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa
aurat wanita adalah semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
Sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh
wanita harus ditutup.
Para ulama berbeda pendapat
dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
darinya”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment