ADA 5 HASIL AUDIT
LAPORAN KEUANGAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Audit yaitu suatu proses
sistematis.
Untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti.
Yang berhubungan dengan asersi.
Tentang tindakan dan kejadian ekonomi
secara objektif.
Untuk menentukan tingkat
kepatuhan asersi.
Dengan kriteria yang ditetapkan.
Dan mengkomunikasikan hasilnya.
Kepada pihak berkepentingan.
Hasil audit berupa opini auditor.
Atas laporan keuangan yang
diperiksa.
Yaitu dokumen info keuangan.
Suatu lembaga pada periode
akuntansi.
Yang menggambarkan kinerja lembaga
itu.
Ada 5 macam audit laporan keuangan,
yaitu:
1. WTP.
(Unqualified Opinion)
2. WDP.
(Qualified Opinion)
3. WTPPP.
Wajar Tanpa Pengecualian dengan
Paragraf Penjelasan.
(Modified Unqualified Opinion)
4. TW.
Tidak Wajar
(Adverse Opinion)
5. TMP.
Tidak Menyatakan Pendapat
(Disclaimer of Opinion)
Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Yaitu auditor tidak menemukan
kesalahan.
Seluruh material laporan keuangan.
Dan laporan keuangan dibuat.
Sesuai prinsip akuntansi yang
berlaku (SAK).
Syarat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),
yaitu:
1.
Laporan keuangan lengkap.
2.
Bukti audit lengkap.
3.
Standar umum diikuti sepenuhnya.
4.
Disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku dan
konsisten.
5.
Tidak ada ketidakpastian cukup berarti tentang perkembangan
di masa depan.
WTP (Wajar
Tanpa Pengecualian).
Dapat menjadi
WTPPP (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan.
Saat auditor
harus menambah paragraf penjelasan.
Dalam
laporan auditnya.
Jika terjadi seperti:
1. Auditor ragu atas konsep going
concern perusahaan / entitas.
2. Kurang konsisten dalam menerapkan
prinsip standar akuntansi.
3. Auditor ingin menekankan suatu
hal.
Wajar Dengan Pengecualian
1.
Auditor mendapat bukti cukup dan tepat menyimpulkan.
Ada salah penyajian.
Secara individu maupun agregasi material.
Tapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
2.
Auditor tidak menadapat bukti cukup dan tepat.
Yang mendasari audit.
Tapi auditor menyimpulkan.
Bahwa pengaruh salah penyajian tidak terdeteksi.
Yang mungkin timbul.
Jika ada, dapat menjadi material.
Tapi
tidak pervasif.
Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan.
Auditor mendapat keadaan tertentu.
Yang tidak punya dampak langsung.
Terhadap pendapat wajar.
Kondisi dapat memicu modified
unqualified opinion:
1. Sebagian dari pendapat auditor
ditarik dari pendapat auditor independen lainnya.
2. Tidak ada aturan jelas terkait laporan
keuangan.
Sehingga potensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan).
3. Adanya pengaruh tidak pasti
peristiwa masa akan dating.
Dan hasilnya tidak dapat
diperkirakan.
Tidak Wajar
(Adverse Opinion)
Auditor menyimpulkan ada salah
penyajian.
Secara individual maupun agregasi material.
Dan pervasif terhadap laporan
keuangan.
Pervasif artinya salah.
Yang akan membawa dampak mendalam.
Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Auditor tidak mendapat bukti cukup dan tepat.
Untuk mendasari opini audit.
Auditor tidak menyimpulkan.
Bahwa pengaruh salah penyajian
material.
Tidak terdeteksi.
Yang mungkin timbul terhadap
laporan keuangan.
Jika ada, dapat bersifat material
dan pervasif.
(Sumber jurnal.enterpreneur).
0 comments:
Post a Comment