SEJARAH
TURUNNYA AYAT RIBA DI ALQURAN (1)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Semua ulama
sepakat.
Bahwa riba
hukumnya haram.
Berdasar
:
1)
Ayat Al-Quran.
2)
Ijmak seluruh ulama Islam.
Semua
mazhab atau aliran Islam.
Sepakat
riba hukumnya haram.
Ijmak.
Yaitu sepakat
para ulama.
Tentang
suatu hal.
Muncul
pertanyaan,
“Apakah
maksud Al-Quran.
Dengan
riba yang haram?”
Para
ulama.
Sejak dulu
hingga sekarang.
Saat bahas
riba.
Tak
melihat esensi riba.
Guna
sekadar tahu.
Tapi bahas
transaksi ekonomi yang terjadi.
”Apakah praktiknya.
Sama dengan riba yang haram.
Sehingga jadi haram.
Atau tak sama?”
Beda pendapat riba.
Pada transaksi ekonomi.
Terjadi sejak para sahabat.
Prediksi terus berlangsung.
Selama muncul bentuk baru.
Transaksi ekonomi.
Wahyu
tentang riba.
Turun pada
Nabi Muhammad.
Dekat
beliau wafat.
Bahkan
ada riwayat.
Ayat
tentang riba turun 9 hari.
Sebelum Rasulullah wafat.
Umar
bin Khattab berkata.
“Sesungguhnya
ayat riba.
Termasuk
bagian akhir Al-Quran yang turun.
Sebelum
Rasulullah menjelaskannya.
Sebaiknya
tinggalkan.
Sesuatu
yang meragukanmu.
Dan
pilih yang tak ragu.”
Umar
bin Khattab berkata,
”Karena
khawatir terjerumus riba yang haram.
Para
sahabat tinggalkan 90 persen yang halal.”
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment