SEJARAH
TURUNNYA AYAT RIBA DI ALQURAN (2)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Sejarah
singkat.
Kehidupan
ekonomi Arab.
Zaman
turunnya Al-Quran.
Thaif.
Tempat
pemukiman suku Tsaqif.
Sekitar
100 km sebelah tenggara Mekah.
Thaif tempat
subur.
Salah satu
pusat bisbis.
Terutama
suku Quraisy.
Yang
bermukim di Mekah.
Di
Thaif bermukim orang Yahudi.
Menyuburkan
praktik riba.
Suku
Quraisy tinggal di Mekah.
Terkenal
aktivitas bisnis.
Al-Quran
surah Quraisy (surah ke-106) ayat 1-4.
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ
Karena kebiasaan
orang-orang Quraisy.
إِيلَافِهِمْ
رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas.
فَلْيَعْبُدُوا
رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
Maka hendaklah mereka
menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah).
الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Yang telah memberi
makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan.
Kaum Quraisy
biasa berdagang.
1)
Ke negeri Syam.
Pada musim panas.
2)
Ke Yaman.
Pada musim dingin.
Selama
perjalanan.
Mereka
dapat jaminan keamanan.
Dari
para penguasa yang dilaluinya.
Hal
ini nikmat besar dari Allah.
Wajar
mereka menyembah Allah.
Yang memberi
nikmat pada mereka.
Di
lokasi perdagangan.
Orang
Quraisy kenal praktik riba.
Sebagian
tokoh sahabat Nabi.
Seperti:
3)
Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi)
4)
Khalid bin Walid.
5)
Dan lainnya.
Praktik riba.
Sampai turun larangan riba.
Kaum musyrik heran.
Terhadap larangan riba.
Mereka anggap.
Riba sama dengan jual beli.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian sebab mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang sampai padanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) pada Allah. Orang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam
penjelasan ayat.
Bahwa ada
2 macam riba.
Yaitu:
1)
Riba nasiah.
2)
Riba fadhl.
Riba
nasiah.
Yaitu pembayaran
lebih.
Disyaratkan
oleh orang.
Yang
meminjamkan.
Riba
fadhl.
Yaitu penukaran
barang sejenis.
Tapi
lebih banyak jumlahnya.
Sebab orang
yang menukar.
Beri syarat
demikian.
Seperti
tukar:
1)
Emas dengan emas.
2)
Padi dengan padi.
3)
Dan lainnya.
Para
ulama jelaskan.
Riba dalam
ayat ini.
Yaitu “riba
nasiah”.
Yang berlipat
ganda.
Umum
terjadi zaman Jahiliah.
Arti penyakit
gila.
Yaitu orang
ambil riba.
Tak tenteram
jiwanya.
Seperti
kemasukan setan.
Riba diambil
(dipungut).
Sebelum
turun ayat ini.
Boleh
tak dikembalikan.
Mereka anggap.
Kelebihan diperoleh dari modal yang dipinjamkan.
Sama dengan keuntungan.
Yaitu
kelebihan diperoleh dari hasil perdagangan.
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment