ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan
seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami
adalah melakukan poligami.
Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki
beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah
sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu
bersamaan.
Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih
dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang poliandri (wanita yang mempunyai
lebih dari satu suami) dalam waktu yang bersamaan.
Banyak orang (termasuk beberapa orang Islam) mengajukan pertanyaan
logika mengenai Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu
pasangan, tetapi menolak kesamaan hak yang
serupa bagi wanita, berikut ini penjelasannya.
Ke-1, Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan
kesetaraan, karena Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara sama,
tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis, fisiologi
atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan
kehidupan atau zat hidup seperti organ, jaringan, atau sel, sedangkan psikologi
adalah ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal
dan pengaruhnya terhadap perilaku yang disebut juga ilmu pengetahuan tentang
gejala dan kegiatan jiwa.
Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda, memang pria dan wanita
adalah sama dalam Islam, karena sama-sama makhluk Allah yang bernama manusia,
tetapi tidak identik.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22, berisi daftar wanita yang tidak
boleh dinikahi seorang pria muslim.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ
سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, yaitu
mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada
mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa
bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Alasan poliandri dilarang dalam Islam adalah berikut ini.
Ke-1, Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua
dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi karena ayah
dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.
Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami, hanya
ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi, tetapi ayahnya sulit dikenali, sehingga
ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.
Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal
orang tua mereka, terutama ayah mereka cenderung akan mengalami trauma dan
gangguan mental yang berat.
Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia, untuk
alasan ini kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak memiliki masa kecil yang
baik, karena seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, ketika
gurunya menanyakan nama ayahnya dia akan memberikan jawaban lebih dari satu
nama.
Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern dapat
menentukan ibu dan ayah seorang bayi
dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi
genetika seseorang karena dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis
keturunan dan risiko penyakit tertentu, DNA
(deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat) akan membentuk materi genetika
yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua.
Ke-2, Sifat seorang laki-laki secara alami cenderung memiliki keinginan
berpoligami dibandingkan dengan seorang wanita.
Ke-3, Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan
tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri, tetapi bagi seorang
wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat melakukan
tugasnya sebagai seorang istri, karena seorang wanita mengalami perubahan
psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
Ke-4, Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang mudah dan gampang dipahami
oleh pikiran masyarakat, tetapi Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana yang
lebih mengetahui larangan poliandri.
Daftar Pustaka
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
2. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury.
Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Mekah. Mekah 2004
5. Kisah Para Sahabat.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment