KHILAFIAH
BERBEDA CARA, TETAPI SAMA TUJUANNYA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda pendapat
dalam menentukan awal bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri, serta mengapa umat
Islam tidak dapat selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor
Quraish Shihab menjelaskannya.
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam
dalam menentukan suatu hukum.
Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar
sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani
Quraizhah memerlukan waktu lama,sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di
perkampungan Bani Quraizhah, dan sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi
teks sehingga tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan
Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi dan ternyata Nabi Muhammad membenarkan
kedua kelompok dan tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda. Perbedaan seperti
ini dalam bahasa agama disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip “belum ada keketapan
hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”, sedangkan mujtahid adalah
orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum,
meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan, dan semuanya direstui
Allah, meskipun hasilnya berlainan dan tidak sama.
Keputusan suatu hukum adalah hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusannya yang ternyata salah, dia masih
tetap direstui Allah, bahkan mendapatkan satu pahala, karena kesungguhannya
dalam mencari kebenaran.
Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu”
(rincian ajaran), misalnya tentang penetapan awal bulan Ramadan atau hari raya
Idul Fitri, serta suatu keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang mujtahid
(orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum).
Dapat dipastikan bahwa semua kelompok umat Islam yang berbeda dalam melakukan
hari raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama, terjadinya perbedaan
hanya dalam cara pandang saja, bukan tujuannya.
Berbeda dalam menentukan waktu hari raya Idul Fitri, tetapi maknanya tetap
sama yaitu semua umat Islam merayakan Idul Fitri dengan saling mendoakan agar
semua amal ibadah umat Islam diterima oleh Allah.
Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi
kesalahan, sedangkan pendapat orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai salah masih mungkin terdapat unsur kebenarannya,
sehingga boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tidak ada perselisihan.
Mari kita mengikuti ucapan Nabi Muhammad ketika menyambut hari raya Idul
Fitri dengan lafaz, “Taqobballahu minna waminkum”.
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
Semoga Allah berkenan menerima amal
ibadah kita dan amal ibadah kalian semua.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 86.
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا
بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ
حَسِيبًا
Apabila
kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah
memperhitungkan segala sesuatu.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman.
Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Masjid Nabawi. Madinah 2004.
5. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Mekah. Mekah 2004
6. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakaria.
Himpunan Fadhilah Amal. Penebit Ash-Shaff. Jogyakarta. 2000.
7. Hisyam, Ibnu. Sirah Nabawiyah. Sejarah
Lengkap Kehidupan Rasulullah.
8. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
9. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment