Wednesday, June 27, 2018

916. WARIS 2

HAK WARIS WANITA SEPARUH PRIA
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

     Ke-2, Terdapat tiga ayat Al-Quran yang menjelaskan secara umum tentang pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat.
     Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
      
      Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
   
      Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
   
     Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.   
      Ke-3, Dalam banyak kasus, seorang wanita mendapat warisan setengah bagian dari apa yang didapat pria, tetapi hal ini tidak selalu demikian.  Apabila almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.
      Ke-4, Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian dari apa yang didapat pria.
      Misalnya untuk kasus berikut ini.
      (a) anak wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria,    (b) istri mendapatkan warisan 1/8 bagian dan suami mendapatkan ¼ bagian, jika almarhum tidak memiliki anak,(c) istri mendapatkan warisan ¼ bagian dan suami mendapatkan ½ bagian, jika almarhum memiliki anak, (d) jika almarhum tidak memiliki keturunan, maka saudara wanita mendapat warisan setengah bagian dari yang diperoleh saudara prianya.
      Ke-4, Pria mendapatkan warisan dua kali lebih banyak dari yang diterima wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga. Dalam Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab pria.
      Sebelum seorang wanita menikah, maka tugas ayah atau saudara pria untuk memenuhi  kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
      Setelah seorang wanita menikah, maka tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi  kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita adalah tanggungjawab suami.
      Islam menentukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya, maka untuk memenuhi kewajibannya itu, pria yang akan menjadi seorang suami mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari harta warisan.
      Misalnya, seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk dua anaknya (seorang pria dan seorang wanita) maka anak pria mendapatkan 100 juta rupiah dan anak wanita memperoleh 50 juta rupiah.
      Uang 100 juta rupiah yang diwarisi anak pria dipakai sebagai seorang suami yang bertugas sebagai kepala keluarga, misalnya suami dapat menggunakan 80 juta rupiah untuk istri dan anaknya dan sisa 20 juta rupiah digunakan untuk dirinya sendiri.
      Anak wanita yang mewarisi 50 juta rupiah tidak berkewajiban menggunakan uang itu untuk keluarganya, artinya anak wanita tersebut berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
      Manakah yang lebih Anda pilih, mewarisi 100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk keluarganya dan 20 juta rupiah untuk diri sendiri) atau mewarisi 50 juta rupiah dan memiliki semuanya untuk dirimu sendiri?
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004
5. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakaria. Himpunan Fadhilah Amal. Penebit Ash-Shaff. Jogyakarta. 2000.
6. Hisyam, Ibnu. Sirah Nabawiyah. Sejarah Lengkap Kehidupan Rasulullah.
7. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment