SAKINAH, MAWADAH, RAHMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pernikahan menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Kata “nikah” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum dan ajaran agama”.
2. Pernikahan adalah “upacara nikah” atau
“hal pebuatan bernikah”.
3. Kata “kawin” atau “perkawinan” bisa
diartikan “menikah”, “membentuk keluarga dengan lawan jenis”, “bersuami atau
beristri”, “bersetubuh”, atau “melakukan hubungan kelamin”.
4. Kata “nikah” secara bahasa pada awalnya bermakna “menghimpun”.
5. Dalam Al-Quran kata “nikah” dalam
berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali
6. Al-Quran juga menggunakan kata “zawwaja” dan “zauwj” yang artinya “pasangan” karena pernikahan
menjadikan seseorang memiliki pasangan.
7. Al-Quran menggunakan kata “zawwaja” dan
kata “zauwj” dalam berbagai bentuk
dan maknanya terulang sebanyak 80 kali.
8. Secara umum Al-Quran hanya menggunakan
kata “zawwaja” dan
“zauwj” untuk menggambarkan
terjalinnya hubungan suami
istri secara sah.
9. Dalam Al-Quran ada kata “wahabat” (memberi)
digunakan untuk melukiskan kedatangan seorang wanita yang menyerahkan dirinya
untuk dijadikan istri, tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi
Muhammad..
10. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا
لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً
إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا
فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا
يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba
sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin
yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai
pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan
hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan,
atau tepatnya keberpasangan adalah ketetapan Allah atas segala makhluk, karena berulang-ulang hakikat
ini ditegaskan dalam Al-Quran.
12. Al-Quran surah Adz-Dzariyat, surah ke-51
ayat 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasangan supaya kamu mengingat akan
kebesaran Allah.
13. Al-Quran surah Yasin (surah ke-36) ayat
36.
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا
مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Maha Suci Allah yang telah menciptakan
semuanya berpasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi dan jenis mereka (manusia)
maupun dari (makhluk )yang tidak mereka ketahui.
14. Para ulama menjelaskan bahwa setiap
manusia mendambakan pasangan adalah
fitrah manusia sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah
dewasa.
15. Agama Islam mensyariatkan adanya pertemuan
antara pria dan wanita dalam pernikahan untuk memperoleh ketenteraman atau
sakinah dalam istilah Al-Quran.
16. Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat
21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir.
17. Kata “sakinah” terambil dari akar
kata “sakana” yang artinya
“diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
18. Pisau dinamakan “sikkin” karena pisau adalah
alat yang menjadikan binatang yang disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah
meronta.
19. Sakinah dalam pernikahan adalah
ketenangan yang dinamis dan aktif.
20. Para ulama menjelaskan bahwa dalam
pernikahan diperlukan kesiapan fisik,
mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.
21. Tetapi para orang tua gadis diminta untuk
tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk menolak seorang pria yang
melamar putrinya.
22. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 32.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan
kawinkan orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
23. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 33,
menjelaskan bahwa remaja yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan
menahan diri dan menjaga kesuciannya.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ
الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ
خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka, dan berikan kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan jangan kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka
dipaksa (itu).
24. Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan
“kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
25. Mawadah bermakna kasih sayang.
26. Rahmah artinya belas kasih dan kata
“rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
27. Para ulama menjelaskan bahwa untuk
mencapai rumah tangga yang sakinah syaratnya adalah sepasang suami istri
dilarang saling menghina kelemahan/kekurangan pasangannya, karena tidak ada
manusia yang sempurna.
28. Mawadah dapat dicapai jika sepasang suami
istri memusatkan perhatian kepada kelebihan/kebaikan pasangannya, karena setiap
manusia pasti mempunyai kelebihan/kebaikan.
29. Rahmah/rahmat dapat diperoleh jika sepasang
suami istri mampu memaafkan kekurangan/kelemahan pasangannya dan menganggapnya
sebagai ladang amal.
30. Semoga kita semua dapat membentuk
keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah/rahmat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.







0 comments:
Post a Comment