RIBA
(Seri ke-1)
Oleh: Drs. H. M.
YusronHadi, M.M.

Beberapa
orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba menurut Al-Quran?” Profesor Quraish
Shihab menjelaskannya.
1.
Semua ulama sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram berdasarkan ayat
Al-Quran dan ijmak seluruh ulama Islam.
2.
Semua mazhab atau aliran dalam Islam sepakat bahwa riba hukumnya haram.
3.
Ijmak adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat para ulama mengenai
suatu hal atau peristiwa.
4.
Muncul pertanyaan, “Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh
Al-Quran dengan riba yang diharamkannya?”
5.
Para ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang, ketika membahas masalah
riba, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi para ulama melihat
dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang terjadi.
6.
Para ulama ingin mengetahui dan menetapkan praktik ekonomi yang
berlaku, ”Apakah dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan, sehingga akan
menjadi haram, ataukah tidak sama?”
7.
Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktik transaksi
ekonomi telah berlangsung sejak masa para sahabat dan diperkirakan akan terus berlangsung
selama masih terus muncul bentuk baru dalam transaksi ekonomi.
8.
Perbedaan pendapat para sahabat disebabkan wahyu tentang riba turun
kepada Nabi Muhammad mendekati beliau wafat.
9.
Bahkan ada yang meriwayatkan ayat tentang riba turun sembilan hari sebelum
Rasulullah wafat.
10. Umar bin Khaththab
berkata, “Sesungguhnya ayat tentang riba termasuk dalam bagian akhir Al-Quran
yang turun, sebelum Nabi Muhammad menjelaskannya, sehingga sebaiknya tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu,
dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu.”
11. Umar bin
Khattab berkata,”Karena khawatir terjerumus ke dalam riba yang diharamkan, maka
para sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
12. Mari kita lihat
sejarah selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya
Al-Quran.
13. Sejarah menjelaskan
bahwa Thaif, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 100 km sebelah tenggara
Mekah, adalah tempat yang subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan,
terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekah.
14. Di Thaif bermukim
orang Yahudi yang telah mengenal praktik riba, sehingga keberadaan mereka menyuburkan
praktik riba tersebut.
15. Suku Quraisy
yang tinggal di Mekah terkenal dengan aktivitas perdagangan.
16. Al-Quran
mengabarkannya dalam surah Quraisy (surah
ke-106) ayat 1-4.
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ
إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ
وَالصَّيْفِ
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ
وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Karena
kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah).
Yang telah
memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka
dari ketakutan.
17. Orang-orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan berdagang ke
negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin.
18. Selama perjalanan
mereka mendapatkan jaminan keamanan dari para penguasa dari negeri yang
dilaluinya.
19. Hal ini adalah
suatu nikmat yang amat besar dari Allah.
20. Oleh karena itu, sewajarnya mereka menyembah Allah yang telah memberikan
nikmat kepada mereka.
21. Di lokasi perdagangan
orang Quraisy telah mengenal praktik riba, terbukti bahwa sebagian dari tokoh para
sahabat Nabi, seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin
Walid, dan lainnya, mereka mempraktikkannya sampai dengan turunnya larangan tersebut.
22. Pada zaman itu,
kaum musyrik heran terhadap larangan riba, karena mereka mengganggap praktik riba
sama dengan jual beli,.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
24. Dalam penjelasan
ayat diterangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu “riba nasiah” dan “riba fadhl”.
25. Riba nasiah adalah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
26. Riba fadhl adalah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya
karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan
emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
27. Para ulama
menjelaskan bahwa riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah” yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
28. Yang dimaksudkan
penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti
orang kemasukan setan, dan riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat
ini, boleh tidak dikembalikan.
29. Pada zaman itu,
mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama
dengan keuntungan, yaitu kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.
2
DaftarPustaka
1.
Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan.
PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran.
TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment