Tuesday, June 11, 2019

2434. MAKANAN DAN MINUMAN


MAKANAN DAN MINUMAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1.    Sejak dahulu umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman yang mereka konsumsi, ada yang boleh dikonsumsi dan ada juga yang tidak boleh.
2.    Yang banyak diperselisihkan adalah makanan berupa hewan, sedangkan makanan dan minuman berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan.
3.    Ajaran Islam mengharamkan makanan dan minuman arak, yang terbuat dari anggur, korma, gandumdan bahan-bahan lainnya, setelah mencapai kadar memabukkan.
4.    Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran,  melemahkan, dan membahayakan tubuh manusia.
5.    Masalah makanan berupa hewan banyak diperselisihkan oleh agama-agama dan golongan.
6.    Misalnya, kelompok Brahmana (Hindu) dan para filsuf mengharamkan dirinya untuk menyembelih dan memakan binatang.
1)    Mereka cukup hidup dengan makanan dari bahan tumbuh-tumbuhan.
2)    Mereka berpendapat, menyembelih hewan termasuk sifat keganasan manusia terhadap hewan hidup.
3)     Manusia tidak berhak menghalangi hak hidup para hewan.

7.    Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani, Allah mengharamkan kepada mereka beberapa binatang laut dan darat untuk dikonsumsi.

8.    Al-Quran menjelaskan sebagian binatang yang diharamkan untuk orang-orang Yahudi sebagai hukuman atas kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.

9.    Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ


      Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.


10. Orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuan harus mengikuti orang-orang Yahudi, karena Injil menegaskan Nabi Isa datang tidak mengubah hukum Taurat, tetapi untuk melengkapinya.
11. Tetapi kenyataannya, orang-orang Kristen menghalalkan babi, meskipun dengan tegas babi diharamkan dalam Taurat.

12. Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian hewan karena dianggap kotor dan untuk mendekatkan diri kepada berhala seperti bahirah, saaibah, washilah dan ham, tetapi menghalalkan beberapa hewan yang kotor (khabaits), seperti: bangkai dan darah yang mengalir.

13. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 103.

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ


      Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam, tetapi orang-orang kafir membuat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.

14. Islam berada dalam posisi pertengahan di antara kebebasan masalah makanan dan sikap yang ekstrem dalam soal larangan.

15. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 168.


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
     
      Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan kamu jangan mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.

16. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
    
       Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

17. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    
      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

18. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.

19. Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

20.  قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


      Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

21. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
22.  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ



       Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


23. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3 ada 10 perincian, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
5)    Hewan tercekik.
6)    Hewan dipukul.
7)    Hewan terjatuh.
8)    Hewan ditanduk.
9)    Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih untuk berhala.

24. Para ulama menjelaskan bahwa ayat yang menetapkan 10 perincian hewan yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam tidak bertentangan, karena berupa perincian ayat terdahulu.
25. Misalnya, hewan yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk, diterkam hewan buas, semuanya termasuk dalam bangkai.
26. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah.
27. Para ulama menyimpulkan secara global binatang yang diharamkan ada 4 macam yang diperinci menjadi 10 macam.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment