RIBA-4
(Seri
ke-4)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kesimpulan
terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah:
1) Riba
adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan
dan penindasan.
2) Bukan
sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2. Kesimpulan
di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan
memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
1) Abu
Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia
tertentu kepada seseorang, kemudian orangnya datang kepada Rasulullah untuk menagihnya.
2) Rasulullah
mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi beliau tidak
menemukannya, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua
kepada orang yang meminjamkan.
3) Rasulullah
memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Rasulullah membayar utang beliau lebih tinggi daripada harga
pinjamannya.
4) Rasulullah
mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan
nilai asli utangnya.
5) Nabi
Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakumah sanukum
qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
6) Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir
pernah memberikan utang kepada Rasulullah, ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka
utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah dengan memberikan kelebihan.
3. Memang
ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram”
(setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
4. Tetapi
hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
5. Syekh
Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang
dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan:
1) Tidak
termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain
harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha
tersebut dalam kadar tertentu.
2) Karena
transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.
3) Riba
yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan
pihak lain yang serakah dan tamak”.
4) Dengan
demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha
Adil dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment