Sunday, June 30, 2019

2519. RIBA-3


RIBA-3
(Seri ke-3)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
1)    Kata kunci ke-1 : “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
2)    Kata kunci ke-2 : “maa baqiya minar ribaa” (tinggalkan sisa riba).
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

3)    Kata kunci ke-3 : “falakum ru’usu amwaa likum, laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun” (maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya).
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
1.    Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.
1.
2.    Menurut bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.
3.    Kata “adh’af” artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)”.
4.    Adh’afan mudha’afah adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
5.    Para ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
1)    Seseorang yang berutang (kreditor), ketika tiba masa pembayarannya, dia ditagih oleh orang yang mengutangi (debitor) dan menagih kepadanya, “Bayarlah utangmu atau kamu menambah untukku.”
2)    Jika yang dipinjamnya unta berumur 1 tahun yang telah memasuki tahun ke-2, maka pembayarannya menjadi unta berumur 2 tahun yang telah memasuki tahun ke-3.
3)    Apabila yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
4)    Jika besar utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200.
5)    Jika tahun depannya tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400.
6)    Demikian seterusnya, berlipat ganda setiap tahun sampai orang yang berutang  mampu membayarnya.
6.    Ulama yang berpegang pada teks ayat Al-Quran menyatakan bahwa “berlipat ganda”, adalah syarat keharaman.
1)    Artinya jika tidakberlipat ganda, maka hukumnya tidak haram.
7.    Ulama lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan syarat keharaman, tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.
1)    Artinya semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda, maka hukumnya adalah haram.
8.    Apakah setiap penambahan atau kelebihan yang tidak “berlipat ganda” menjadi tidak haram?
9.    Jawabannya terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” (bagimu modal-modalmu).
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
10. Berarti setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan zaman pada turunnya ayat riba, maka hukumnya  adalah haram.
11. Jadi, kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktikkan.
12. Kesimpulannya, yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada zaman turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
13. Jika orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayarnya pada waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya.
14. Menyedekahkan sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.
15. Ayat Al-Quran di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi jumlahnya berlipat ganda, adalah bentuk penganiayaan bagi si peminjam.
15.
Daftar Pustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


0 comments:

Post a Comment