RIBA-3
(Seri
ke-3)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon
dijelaskan tentang arti “adh’afan mudha’afah” yang dimaksudkan oleh Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1. Para
ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan
Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat
tersebut.
1) Kata
kunci ke-1 : “adh’afan mudha’afah” (berlipat ganda).
أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً ۖ
2) Kata
kunci ke-2 : “maa baqiya minar ribaa” (tinggalkan sisa riba).
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
3) Kata
kunci ke-3 : “falakum ru’usu amwaa likum, laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun” (maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya).
فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
1. Dengan
memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba
yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya
haram”.
1.
2. Menurut
bahasa, kata “adh’af” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “dha’if”.
3. Kata
“adh’af” artinya “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya
(ganda)”.
4. Adh’afan
mudha’afah adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.
5. Para
ulama tafsir berpendapat bahwa pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba yang
berlaku pada masa turunnya Al-Quran adalah pelipatgandaan umur hewan.
1) Seseorang
yang berutang (kreditor), ketika tiba masa pembayarannya, dia ditagih oleh orang
yang mengutangi (debitor) dan menagih kepadanya, “Bayarlah utangmu atau kamu
menambah untukku.”
2) Jika
yang dipinjamnya unta berumur 1 tahun yang telah memasuki tahun ke-2, maka pembayarannya
menjadi unta berumur 2 tahun yang telah memasuki tahun ke-3.
3) Apabila
yang dipinjamnya berupa materi uang, ketika penagih datang, tetapi dia tidak
sanggup membayarnya, maka dia bersedia melipatgandakannya.
4) Jika
besar utangnya 100, maka pada tahun berikutnya menjadi 200.
5) Jika
tahun depannya tidak lagi terbayar, maka utangnya menjadi 400.
6) Demikian
seterusnya, berlipat ganda setiap tahun sampai orang yang berutang mampu membayarnya.
6. Ulama
yang berpegang pada teks ayat Al-Quran menyatakan bahwa “berlipat ganda”,
adalah syarat keharaman.
1) Artinya
jika tidakberlipat ganda, maka hukumnya tidak haram.
7. Ulama
lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan syarat keharaman, tetapi penjelasan
tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.
1) Artinya
semua bentuk penambahan, meskipun tidak berlipat ganda, maka hukumnya adalah
haram.
9. Jawabannya
terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu “falakum ru'usu amwalikum” (bagimu
modal-modalmu).
فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
10. Berarti
setiap penambahan atau kelebihan dari modal yang dipungut dalam kondisi yang
sama dengan zaman pada turunnya ayat riba, maka hukumnya adalah haram.
11. Jadi,
kata “adh'afan mudha'afah” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang riba
yang sudah lumrah mereka praktikkan.
12. Kesimpulannya,
yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan dalam kondisi yang sama seperti
yang terjadi pada zaman turunnya Al-Quran, yaitu “la tazhlimun wa la tuzhlamun”
(kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ
13. Jika
orang yang berutang dalam kesulitan, sehingga tidak mampu membayarnya pada
waktu yang ditetapkan, agar diberikan waktu sampai dia mampu membayarnya.
14. Menyedekahkan
sebagian atau semua utang lebih baik bagimu.
15. Ayat
Al-Quran di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut,
apalagi jumlahnya berlipat ganda, adalah bentuk penganiayaan bagi si peminjam.
15.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah
Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2,
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment